Berita Manggarai Barat
BREAKING NEWS : 2 Kali Mangkir Panggilan, Direktur PT OMB Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polres Mabar AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan RK resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat menangkap RK (42) Direktur PT OMB Labuan Bajo. RK ditangkap usai dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka penggelapan jabatan.
Kasatreskrim Polres Mabar AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan RK resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan.
"RK disangkakan dengan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Wahyu, Sabtu 2 September 2023.
Menurutnya, penahanan terhadap RK merupakan kewenangan penyidik untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum, dalam mengambil keputusan untuk melakukan penahan telah mempertimbangkan subjektif dan objektifnya.
Baca juga: Menang Pra Peradilan, Polres Manggarai Barat Cari Direktur PT Omsa Medic Labuan Bajo
"Alasan subjektifnya karena ditakutkan saat melimpahkan ke kejaksaan yang bersangkutan sulit untuk dihadirkan. Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, RK (42) mangkir dari 2 kali agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik. Untuk itu, penyidik pun menerbitkan daftar pencarian orang," jelas dia.
"Untuk unsur objektifnya, penyidik takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, karena pada saat proses pengumpulan informasi, tersangka juga diketahui tidak kooperatif yakni berusaha menghilangkan sejumlah alat bukti dengan cara dibakar," tambahnya.
Sebelumnya, warga Jimbaran Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang merupakan Direktur PT OMB itu sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Sumarno di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Tersangka menduga ada kekeliruan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB.
Namun, sidang pra peradilan itu dimenangkan oleh Polres Manggarai Barat sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada hari Rabu 23 Agustus lalu.
"Dengan adanya putusan ini pun sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum RK yang menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB cacat prosedural dan syarat kriminalisasi sehingga proses hukum terhadap pelaku dilanjutkan sesuai tahapan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Wahyu.
Wahyu menambahkan, penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," pungkasnya. (uka)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.