Berita Manggarai Barat

Penerimaan Retribusi Sampah Manggarai Barat Tembus Rp 2,2 M per September 2025

"Retribusi sampah paling banyak itu Rp 1,1 M dari kapal di Pelabuhan. Termasuk Pelni, Ferry, Dharma

TRIBUNFLORES.COM / PETRUS CHRISANTUS GONSALES 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Vinsensius Gande. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales 

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Penerimaan wajib restribusi sampah di Kabupaten Manggarai Barat mencapai angka Rp 2,2 M dari target penerimaan Rp 2,8 M selama tahun 2025.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manggarai Barat, Vincensius Gande, kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa (30/9/2025).

"Retribusi sampah paling banyak itu Rp 1,1 M dari kapal di Pelabuhan. Termasuk Pelni, Ferry, Dharma Rucitra dan kapal lain," ujarnya.

Kadis Vinsensius menerangkan, data yang dimiliki DLHP Manggarai Barat, terdapat 600 lebih kapal wisata di Labuan Bajo terdata sebagai pelanggan wajib restribusi sampah.

 

Baca juga: DPRD Manggarai Barat : Jangan Sampai Kapal Sudah Rusak Hanya Mau Cari Uang Saja 

 

 

Lebih lanjut, Vinsensius menambahkan, dari 600 lebih kapal tersebut, sekitar 280-an kapal wisata belum membayar retribusi sampah.

"Penerapan wajib restribusi sampah, sesuai Perda 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tutur Vinsensius.

Ia menjelaskan, khusus pembayaran wajib restribusi sampah pada hotel dikenakan berdasarkan hitungan kubikasi. Untuk hotel bintang lima tersendiri, sampah per kubikasi dikenakan tarif Rp 980.000.

Selain hotel bintang lima, hitungan retribusi sampah dikenakan tarif berdasarkan volume timbulan.

Volume timbulan sampah hotel dihitung 2,02 per kilogram. Itu berlaku setiap hari pada satu kamar, sesuai laporan tamu yang masuk di hotel tersebut.

"Jadi dalam metode perhitungan diterapkan huruf kecil dari 500 sampai 800, ada di angkat 650 sebagai angka densitas atau tingkat kepadatan khusu sampah campuran," kata Vinsensius.

Dirinya menjelaskan, apabila selama satu bulan hotel menerima 1.000 tamu, maka akan dikali dengan volume timbulan sampah hotel yakni 2,02 kilo gram. Kemudian akan dibagi dengan angka densitas yang sudah ditentukan yakni 650.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved