Berita Manggarai Barat
Penerimaan Retribusi Sampah Manggarai Barat Tembus Rp 2,2 M per September 2025
"Retribusi sampah paling banyak itu Rp 1,1 M dari kapal di Pelabuhan. Termasuk Pelni, Ferry, Dharma
Penulis: Petrus Chrisantus Gonzales | Editor: Nofri Fuka
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Penerimaan wajib restribusi sampah di Kabupaten Manggarai Barat mencapai angka Rp 2,2 M dari target penerimaan Rp 2,8 M selama tahun 2025.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manggarai Barat, Vincensius Gande, kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa (30/9/2025).
"Retribusi sampah paling banyak itu Rp 1,1 M dari kapal di Pelabuhan. Termasuk Pelni, Ferry, Dharma Rucitra dan kapal lain," ujarnya.
Kadis Vinsensius menerangkan, data yang dimiliki DLHP Manggarai Barat, terdapat 600 lebih kapal wisata di Labuan Bajo terdata sebagai pelanggan wajib restribusi sampah.
Baca juga: DPRD Manggarai Barat : Jangan Sampai Kapal Sudah Rusak Hanya Mau Cari Uang Saja
Lebih lanjut, Vinsensius menambahkan, dari 600 lebih kapal tersebut, sekitar 280-an kapal wisata belum membayar retribusi sampah.
"Penerapan wajib restribusi sampah, sesuai Perda 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tutur Vinsensius.
Ia menjelaskan, khusus pembayaran wajib restribusi sampah pada hotel dikenakan berdasarkan hitungan kubikasi. Untuk hotel bintang lima tersendiri, sampah per kubikasi dikenakan tarif Rp 980.000.
Selain hotel bintang lima, hitungan retribusi sampah dikenakan tarif berdasarkan volume timbulan.
Volume timbulan sampah hotel dihitung 2,02 per kilogram. Itu berlaku setiap hari pada satu kamar, sesuai laporan tamu yang masuk di hotel tersebut.
"Jadi dalam metode perhitungan diterapkan huruf kecil dari 500 sampai 800, ada di angkat 650 sebagai angka densitas atau tingkat kepadatan khusu sampah campuran," kata Vinsensius.
Dirinya menjelaskan, apabila selama satu bulan hotel menerima 1.000 tamu, maka akan dikali dengan volume timbulan sampah hotel yakni 2,02 kilo gram. Kemudian akan dibagi dengan angka densitas yang sudah ditentukan yakni 650.
DPRD Manggarai Barat : Jangan Sampai Kapal Sudah Rusak Hanya Mau Cari Uang Saja |
![]() |
---|
Kebakaran Kapal di Pelabuhan Marina Labuan Bajo Manggarai Barat Sudah Ditangani |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Kapal Terbakar di Pelabuhan Marina Labuan Bajo Manggarai Barat |
![]() |
---|
Penanganan Sampah di Manggarai Barat NTT Terpusat di Kota Labuan Bajo |
![]() |
---|
Kebutuhan MBG Belum Bisa Dipasok Penuh Petani Lokal Manggarai Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.