Hutan Terbakar di TTS
Hutan Humbesak Oemoro di Kabupaten TTS Terbakar
Hutan Humbesak nasuk dalam kawasan hutan lindung Sismeni Sanam yang oleh masyarakat Oemoro di kenal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Hutan Humbesak di Dusun 2 Oemoro Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang terbakar pada Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 13.30 Wita.
Kebakaran yang terjadi pada siang hari disertai anhin kencang membuat api cepat merambat dan membakar habis daun kering yang berserakan di dalam hutan tersebut, bahkan hampir mendekat ke kawasan pemukiman.
Merespon hal tersebut, Babinsa Desa Enoraen Serda Imanuel Feni bersama masyarakat 3 RT dan di dusun 2 Oemoro segara ke lokasi kebakaran untuk melaksanakan pemadam kebakaran yang terjadi hutan Humbesak.
Hutan Humbesak nasuk dalam kawasan hutan lindung Sismeni Sanam yang oleh masyarakat Oemoro di kenal sebagai Gunung Humbesak.
Baca juga: Damkar dan Mobil Tangki Dikerahkan untuk Padamkan Lahan Terbakar di Flores Timur
Serda Imanuel mengungkapkan dugaan kebakaran hutan itu akibat dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sekitar pukul 11.00 Wita.
Dia menduga yang membakar hutan adalah masyarakat yang mencari buah asam sebagai mata pencaharian mereka yang kumpulkan untuk dijual ke pengepul.
Bersama masyarakat mereka dengan alat seadanya berusaha melakukan pemadaman api dari pukul 14.00 Wita sampai dengan pukul 17.00 Wita.
Namun hingga sore hari api belum padam secara menyeluruh di karena alat dan air yg di gunakan sangat minim.
"Kami cuma gunakan daun untuk dipukul dan tanah untuk di siram," ujarnya.
Sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol. Johni Asadoma mengeluarkan lima poin himbauan antisipasi kebakaran lahan dan hutan.
Dirinya menghimbau bila masyarakat melihat kebakaran hutan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau calling 110.
Dirinya juga meminta masyarakat menghindari membuka lahan dengan cara membakar hutan, lalu poin ketiga dilarang membakar hutan dan lahan, poin keempat tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, dan poin terkahir jangan membiarkan atau meninggalkan api bekas bakaran dihutan maupun lahan.
Bila kedapatan pelaku pembakaran hutan maka akan diproses secara hukum dan dikenakan pidana sesuai UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan.
Kepadanya akan dikenakan pasal 78 ayat (3) yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (ary)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Hutan Terbakar di TTS
Hutan Humbesak Oemoro
Hutan Humbesak Oemoro di TTS Terbakar
TribunFlores.com
Waspada, Semalam Hampir Satu Hektar Lahan Terbakar di Runut Sikka |
![]() |
---|
Damkar dan Mobil Tangki Dikerahkan untuk Padamkan Lahan Terbakar di Flores Timur |
![]() |
---|
Sebuah Motor di Sikka Terbakar saat Dikendarai, Ini Himbauan Warga |
![]() |
---|
Warga Tidak Berani Selamatkan Motor yang Terbakar di Sikka, Ini Alasannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sebuah Sepeda Motor Ditumpangi Ibu dan Anak di Sikka Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.