Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Pembunuhan di TTS

Pelaku Pembunuhan di Nakfunu TTS NTT Sembunyi di Atas Pohon hingga Serang Polisi

Pelaku pembunuhan, Joni Ang (49), membunuh ayah mertuanya Efraim Mauboi (79) usai ibadah Natal di Desa Nakfunu, Kabupaten TTS.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Pelaku Pembunuhan di Nakfunu TTS NTT Sembunyi di Atas Pohon hingga Serang Polisi
POS-KUPANG.COM/HO-POLISI
AMANKAN PELAKU - Aparat Polres TTS berhasil amankan pelaku pembunuhan ayah mertua di Timor Tengah Selatan, NTT, Minggu (28/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku pembunuhan, Joni Ang (49), membunuh ayah mertuanya Efraim Mauboi (79) usai ibadah Natal di Desa Nakfunu, Kabupaten TTS, lalu melarikan diri ke hutan membawa parang.
  • Polres TTS melakukan pengejaran intensif, sempat terjadi perlawanan dari pelaku yang menyebabkan dua anggota polisi terluka, sebelum akhirnya pelaku ditemukan bersembunyi di atas pohon.
 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

TRIBUNFLORES.COM,SOE- Aparat Polres TTS membekuk pelaku pembunuhan, Joni Ang (49) yang membunuh ayah mertuanya Efraim Mauboi (79) pada Kamis (25/12/2025) di RT 01 RW 01 Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten TTS, usai mengikuti ibadat Natal tahun 2025 tepatnya pukul 20.00 wita. 

Tim polres TTS dipimpin olangsung Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.MH, dan Wakapolres Kompol Ibrahim.SH, didampingi Kasat reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, dan anggota, berhasil menemukan pelaku pada Sabtu (27/12/2025), pukul 09:00 WITA. 

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, melalui Kasat reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, menjelaskan bahwa pelaku Joni Ang (49) usai menghabisi nyawa korban Efraim Mauboi (79) yang adalah ayah mertuanya , pelaku kemudian melarikan diri ke hutan. 

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tian Bokol Digelar, Tujuh Tersangka Peragakan Adegan

Melarikan Diri

"Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri ke hutan dengan membawah serta sebilah parang atau kelewang yang diduga digunakan pelaku menghabisi nyawa korban," terang Kasat Wayan.

Aparat Polres TTS dipimpin langsung Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, didampingi Wakapolres Kompol Ibrahim.SH, Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujan.SH.MH, Kapolsek Amanuban Tengah dan Tim gabungan Buser dan Intelkam Polres TTS yang langsung tiba di TKP pada Jumat (26/12/2025) pukul 15:00 wita langsung melakukan pengejaran.

"Setelah tiba di TKP kami langsung melakukan upaya pengejaran dan mengamankan pelaku bersama warga setempat hingga larut malam. Namun pelaku tidak berhasil diamankan, walaupun sudah diupayakan negosiasi tapi gagal, bahkan pelaku melakukan perlawanan hingga dua anggota reskrim mengalami patah tulang tangan kiri, akibat menghindari sabetan parang pelaku saat pelaku melakukan perlawanan," ungkap Kasat Reskrim. 


Mengingat situasi sudah malam dan gelap, untuk menghindari adanya korban jiwa, akhirnya team gabungan Polres TTS kembali ke kantor desa untuk melakukan evaluasi, dan kembali pada Sabtu (27/12/2025). 

"Pada Sabtu (27/12/2025) pukul 07:00 WITA, kami dan warga Desa Nakfunu, kembali mencari tahu keberadaan pelaku, dan diketahui pelaku bersembuyi di atas pohon taduk tidak jauh dari rumah pelaku. upaya negosiasi membujuk pelaku untuk menyerahkan diri dilakukan, namun pelaku tetap menolak dan kembali berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dan masyarakat menggunakan parang, yang dibawa pelaku," tutur Kasat Reskrim. 

Ia melanjutkan bahwa saat proses negosiasi tersebut dirasa tidak berjalan efektif, masyarakat yang sudah gerah dan marah dengan perbuatan pelaku, secara spontan beramai-ramai melempar pelaku dengan batu dan katapel hingga pelaku merasa risih diatas pohon dan bergegas turun dari atas pohon. 

"Setelah turun dari atas pohon pelaku langsung melakukan penyerangan ke arah masyarakat menggunakan parang/kelewang, dan hampir mengancam keselamatan warga, kemudian pelaku berbalik arah menyerang menuju aparat kepolisian sehingga aparat melakukan langkah strategis dan terukur melumpuhkan pelaku sehingga pelaku kemudian dibekuk Aparat Polres TTS ," pungkas Kasat Wayan.

Akibat perbuatan pelaku yang menganiaya korban mertua hingga meninggal dunia maka pelaku Joni Ang (49) dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 388 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (any)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved