Kasus Dana Sertifikasi Guru di Sikka
BREAKING NEWS: Mantan Kadis PKO Sikka dan Operator Jadi Tersangka Korupsi
Heri Sales dan Iswadi terpantau mengenakan rompi merah saat digiring keluar dari Kejaksaan Negeri Sikka tadi.
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, YHVS atau HS dan operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, I, sebagai tersangka Korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama Tahun 2023, pada 8 September 2023 sore.
Tersangka HS dan I terpantau mengenakan rompi merah saat digiring keluar dari Kejaksaan Negeri Sikka tadi.
Nampak di depan teras Kejaksaan Negeri Sikka telah menunggu warga dan juga awak media.
Keluar dari pintu Kejaksaan Negeri Sikka, HS dan I tampak tidak memberikan komentar kepada awak media yang hadir. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan Kejari Sikka yang sudah terparkir di depan teras.
Baca juga: Polemik TPG di Sikka, Iswadi: Saya Minta Maaf Kepada Para Guru, Saya Lakukan Atas Dasar Perintah
HS dan I akan dibawa ke Rutan Maumere dan ditahan di sana. Untuk tahap proses hukum selanjutnya.
TribunFlores.Com hingga kini masih berada di lokasi penanahan keduanya, dan berusaha menghubungi pihak Kejari Sikka terkait keberlanjutan penetapan keduanya sebagai tersangka.
Untuk diketahui, berita penetapan tersangka Korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru di Sikka menjadi topik yang hangat dan paling ditunggu-tunggu oleh publik di Kabupaten Sikka.
Hal itu nampak hari ini, dimana pantauan TribunFlores.com, sejumlah warga Kota Maumere berada persis di depan gerbang masuk kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Para nampak berkerumun ingin menyaksikan siapa yang akan ditetapkan jadi tersangka.
Selain itu, tampak sebuah mobil tahanan kejaksaan Negeri Sikka sudah terparkir di depan pintu masuk kantor di depan kantor Kejaksaan Negeri Sikka tampak sejumlah guru termasuk Koordinator Ikatan guru sertifikasi Fransesko Losi dan juga petugas kesehatan Dinkes Sikka.
Sejumlah aparat TNI dari Kodim 1603/Sikka berada di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Sebelumnya, Kasie Intel kejaksaan Negeri Sikka mengatakan hari ini akan ditetapkan tersangka terkait kasus pemotongan tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2023 sebesar Rp.642.000.000.
"Sore ini ada penetapan tersangka terkait dengan perkara pemotongan TPG Triwulan I sekitar pukul jam 15.30 Wita," kata Putu Bayu, Kasie Intel kejaksaan Negeri Sikka, Jumat 8 September 2023.
Informasi yang diperoleh, Hari ini mantan Kadis PKO Sikka Heri Sales dan Iswadi selaku Operator sejak tadi diperiksa pihak penyidik kejaksaan Negeri Sikka terkait kasus pemotongan tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2023 sebesar Rp.642.000.000.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.