Berita NTT
BHP Makassar Gandeng Kemenkumham NTT Gelar Sosialisasi
Fokus kerja sama yang akan dijalin yaitu pemberitahuan adanya pengangkatan seorang wali atas anak di bawah umur
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melalui UPT Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT menggelar kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak Di Bawah Umur di Hotel Sotis Kupang, 13-15 September 2023.
Sosialisasi melibatkan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama Kupang, dan 14 Pengadilan Agama di NTT.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menyambut positif penyelenggaraan sosialisasi di Kota Kupang. Kegiatan ini dinilai strategis untuk menjalin sinergi dengan para stakeholder di NTT dalam mengemban misi kemanusiaan serta menjawab tantangan terkait perlindungan hukum bagi anak di bawah umur.
"Fokus kerja sama yang akan dijalin yaitu pemberitahuan adanya pengangkatan seorang wali atas anak di bawah umur. Hal ini perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui kewajiban dari adanya kegiatan perwalian," ujarnya.
Baca juga: Cegah TPPO, Kemenkumham NTT Dukung Pembentukan Desa Binaan Imigrasi
Menurut Marciana, anak di bawah umur yang belum cakap hukum perlu diberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak keperdataannya. Oleh karena itu, sinergitas antara BHP, Kanwil Kemenkumham, serta Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama menjadi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik lebih baik.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya siap dilibatkan dalam pendampingan masalah anak di Provinsi NTT yang menjadi salah satu wilayah kerja BHP Makassar. Saat ini di NTT telah terbentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan sedang mempersiapkan pembentukan Desa Binaan imigrasi.
Para penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham NTT dan Pengadilan dapat berkolaborasi untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Kami juga memiliki program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dan membentuk paralegal yang tersebar di 22 kabupaten/kota untuk bisa dilibatkan dalam pendampingan masalah anak,” imbuhnya.
Sosialisasi juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan Pengadilan Tinggi Agama Kupang, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Harta Peninggalan Makassar dengan 14 Pengadilan Agama se-Wilayah Kerja Pengadilan Tinggi Agama Kupang Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan MoU dan PKS turut disaksikan secara virtual oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Edi Riadi yang juga didaulat menjadi narasumber bersama Kurator Keperdataan Ahli Madya Ditjen AHU, M. Ardiningrat Hidayat.
Kepala Kanwil Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak berharap penandatangan MoU dan PKS tidak hanya berhenti sebagai seremonial.
Tapi lebih jauh dapat memberikan manfaat dalam rangka perlindungan dan menjamin hak-hak anak.
Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi BHP untuk melindungi nilai HAM, yaitu mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subyek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Ilham Abdullah mengatakan, penandatangan MoU dan PKS menjadi sebuah kekuatan baru untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Utamanya dalam upaya melindungi Hak Asasi Manusia paling dasar, yang tidak bisa dikurangi oleh aturan apapun.
“Untuk menjamin pemenuhan hak dasar tersebut, setiap penetapan atau keputusan tentang perwalian mulai dari sekarang harus dikirim ke BHP. Kami berharap kerja sama ini akan terus berlanjut,” ujarnya. (Humas/rin)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Pamit, Josef Nae Soi:Saya Akan Kembali ke Tempat Lama Saya di Kemenkumham RI |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Maumere Gelar Upacara Peringatan HUT ke- 78 Kemenkumham RI |
![]() |
---|
Peringati Hari Kemenkumham RI ke 78, Imigrasi Maumere Gelar Lomba Voli |
![]() |
---|
Kemenkumham RI Kirim Atlet di Pornas KORPRI ke-XVI, Yasonna Sampaikan 5 Pesan Ini |
![]() |
---|
Kemenkumham RI Kembali Sabet 3 Penghargaan dari BKN Award 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.