Berita Flores Timur

Di-PHK, Karyawan Kopdit Ikamala Mengadu ke Disnaker Flores Timur

Memperjuangkan hak-haknya dipecat oleh manajemen KSP Kopdit Ikamaka,mantan karyawan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Flores Timur.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Surat keputusan tidak memperpanjang kontrak KSP Kopdit Ikamala di Kabupaten Flores Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Karyawan KSP Kopdit Ikamala di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Flores Timur perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh ketua dan manajer bersangkutan. 

Karyawan atas nama, Anselmus Redo, warga Kelurahan Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur, Pulau Adonara itu kena PHK lantaran dituduh melakukan promosi terhadap koperasi lain.

Anselmus yang tak terima melayangkan surat aduan ke Disnaker Flores Timur agar masalah itu dapat diselesaikan sesuai aturan. Ia mengatakan, penyelesaian masalah oleh Disnanaker Flores Timur sebetulnya hari Kamis, 21 September 2023, namun sudah digeser dua hari kemudian.

"Ada penundaan dari dinas bahwa masalah ini akan terjadi di hari Sabtu," katanya, Selasa 19 September 2023.

Baca juga: Karyawan Kopdit Ikamala Flores Timur Merasa Dipecat Sepihak, Yanuarius: Tidak PHK Sepihak

 

 

Anselmus sebagai pemohon meminta Disnaker Flores Timur melakukan pengawasan bagi para tenaga kerja, dan memfasilitasi persoalan itu sampai ada kesepakatan bersama.

Ia kemudian mengirimkan dokumentasi berupa surat panggilan penyelesaian masalah. Surat itu dilengkapi tanda tangan Kepala Disnaker Flotim, Ramon Mandiri Piran.

Masalah ini berawal dari tuduhan telah mempromosikan koperasi lain. Tugasnya pun dicopot hingga panggilan melakukan klarifikasi.

Pada tanggal 2 September 2023, Anselmus malah kena PHK secara sepihak oleh pengurus KSP Kopdit Ikamala lewat salinan surat Nomor 45/ Kopdit IKML/IX/2023.

Baca juga: BREAKING NEWS : Rumah Milik Pasutri ASN di Flores Timur Dimakan Api

Ketua Pengurus KSP Kopdit Ikamala, Yanuarius Nggorong, mengatakan Anselmus bukan dipecat atau kena PHK sepihak, tapi kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

Menurutnya, perilaku Anselmus yang telah membesarkan nama koperasi lain itu tidak dibenarkan, apa lagi statusnya masih karyawan resmi.

Pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis, namum Anselmus dinilai tetap melakukan kesalahan yang sama.

"Kita sudah berikan teguran. Jadi kami tidak PHK sepihak, tapi kontraknya tidak diperpanjang," tutupnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved