Berita Flores Timur
Di-PHK, Karyawan Kopdit Ikamala Mengadu ke Disnaker Flores Timur
Memperjuangkan hak-haknya dipecat oleh manajemen KSP Kopdit Ikamaka,mantan karyawan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Flores Timur.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Karyawan KSP Kopdit Ikamala di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Flores Timur perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh ketua dan manajer bersangkutan.
Karyawan atas nama, Anselmus Redo, warga Kelurahan Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur, Pulau Adonara itu kena PHK lantaran dituduh melakukan promosi terhadap koperasi lain.
Anselmus yang tak terima melayangkan surat aduan ke Disnaker Flores Timur agar masalah itu dapat diselesaikan sesuai aturan. Ia mengatakan, penyelesaian masalah oleh Disnanaker Flores Timur sebetulnya hari Kamis, 21 September 2023, namun sudah digeser dua hari kemudian.
"Ada penundaan dari dinas bahwa masalah ini akan terjadi di hari Sabtu," katanya, Selasa 19 September 2023.
Baca juga: Karyawan Kopdit Ikamala Flores Timur Merasa Dipecat Sepihak, Yanuarius: Tidak PHK Sepihak
Anselmus sebagai pemohon meminta Disnaker Flores Timur melakukan pengawasan bagi para tenaga kerja, dan memfasilitasi persoalan itu sampai ada kesepakatan bersama.
Ia kemudian mengirimkan dokumentasi berupa surat panggilan penyelesaian masalah. Surat itu dilengkapi tanda tangan Kepala Disnaker Flotim, Ramon Mandiri Piran.
Masalah ini berawal dari tuduhan telah mempromosikan koperasi lain. Tugasnya pun dicopot hingga panggilan melakukan klarifikasi.
Pada tanggal 2 September 2023, Anselmus malah kena PHK secara sepihak oleh pengurus KSP Kopdit Ikamala lewat salinan surat Nomor 45/ Kopdit IKML/IX/2023.
Baca juga: BREAKING NEWS : Rumah Milik Pasutri ASN di Flores Timur Dimakan Api
Ketua Pengurus KSP Kopdit Ikamala, Yanuarius Nggorong, mengatakan Anselmus bukan dipecat atau kena PHK sepihak, tapi kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
Menurutnya, perilaku Anselmus yang telah membesarkan nama koperasi lain itu tidak dibenarkan, apa lagi statusnya masih karyawan resmi.
Pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis, namum Anselmus dinilai tetap melakukan kesalahan yang sama.
"Kita sudah berikan teguran. Jadi kami tidak PHK sepihak, tapi kontraknya tidak diperpanjang," tutupnya. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Karyawan Kopdit Ikamala lapor Disnaker
KSP Kopdit Ikalama
Karyawan Kopdit Ikalama di PHK
Disnaker Flores Timur
TribunFlores.com hari ini
Hati dan Pikiran Kapolres Lembata untuk Anak Tengkes |
![]() |
---|
Jelang Pemilu, Kapolres Sikka Cek Kesiapan Kendaraan Dinas dan Senpi |
![]() |
---|
Besok Penjabat Bupati Sikka Dilantik, DPRD Titip Selesaikan Proyek Dibiayai Dana Pinjaman |
![]() |
---|
Mahasiswa Tewas di Jalan Frans Lebu Raya |
![]() |
---|
Pasar Live Shopping Makin Kompetitif, Riset Populix Tunjukkan Shopee Live Ungguli Semua Pesaingnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.