Berita Flores Timur
Karyawan Kopdit Ikamala Flores Timur Merasa Dipecat Sepihak, Yanuarius: Tidak PHK Sepihak
Saya dituduh melakukan promosi Kopdit lain kepada masyarakat di Adonara. Tugas saya dicopot (non job)
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Ikamala Larantuka, Kabupten Flores Timur merasa di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh pengurus dan manajemen.
Karyawan atas nama, Anselmus Redo, warga Waiwerang, Pulau Adonara itu kehilangan pekerjaan lantaran dituduh melakukan promosi terhadap koperasi lain.
"Saya dituduh melakukan promosi Kopdit lain kepada masyarakat di Adonara. Tugas saya dicopot (non job) sampai ada panggilan menghadap manager untuk klarifikasi," kata Anselmus.
Ia mengaku sudah datang ke Kantor KSP Kopdit Ikamala untuk memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Baca juga: BREAKING NEWS : Rumah Milik Pasutri ASN di Flores Timur Dimakan Api
Setelah melakukan klarifikasi, Anselmus kemudian mendapat surat peringatan dengan No.27/IKML/V/2023. Surat itu berisi pelanggaran mengajak pegawai KSP atau Kopdit Ikamala untuk bergabung dengan koperasi lain.
"Menurut saya tidak sesuai dengan apa yang saya klarifikasi, tetapi saya menerimanya dengan tujuan lebih hati-hati ke depannya," katanya.
Persis tanggal 2 September 2023, Anselmus malah kena PHK secara sepihak oleh pengurus KSP Kopdit Ikamala lewat salinan surat Nomor 45/ Kopdit IKML/IX/2023.
Surat itu membuatnya kecewa. Ia menolak keputusan itu lantaran dinilai tidak sesuai dengan prosedur peraturan undang-undang.
"Tidak ada kesinambungan antara isi surat Keputusan Manager KSP Kopdit Ikamala dengan surat penyampaian oleh pengurus KSP Kopdit Ikamala Larantuka," terangnya secara tertulis.
Ketua Pengurus KSP Kopdit Ikamala, Yanuarius Nggorong, membantah telah melakukan PHK sepihak, tetapi masa kontraknya tidak diperpanjang karena melanggar ketentuan.
"Kontraknya sampai 30 September 2023 kita tidak perpanjang, karena beliau promosi koperasi lain," katanya kepada wartawan, Senin 18 September 2023.
Menurutnya, upaya membesarkan nama koperasi lain sangat tidak dibenarkan, apa lagi status yang bersangkutan masih menjadi karyawan resmi.
Pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis, namum Anselmus dinilai tetap melakukan kesalahan yang sama.
"Kita sudah berikan teguran. Jadi kami tidak PHK sepihak, tapi kontraknya tidak diperpanjang," tutupnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Karyawan Kopdit Ikamala di Flores Timur
Merasa Dipecat Secara Sepihak
Karyawan di PHK
TribunFlores.com
KSP Kopdit Pintu Air Rotat-Indonesia Terima penghargaan iNews Indonesia Award 2023 |
![]() |
---|
Jalin Kemitraan, Dua Koperasi Asal Jawa Timur Studi Banding di KSP Kopdit Pintu Air Rotat Indonesia |
![]() |
---|
Ketua Komite KSP Kopdit Pintu Air Cabang Weetabula Kukuhkan Kelompok Ole Mila Dea |
![]() |
---|
Bupati Sumba Timur Bilang KSP Kopdit Pintu Air Rotat Indonesia Tidak Asing Baginya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.