Berita Flores Timur

Karyawan Kopdit Ikamala Flores Timur Merasa Dipecat Sepihak, Yanuarius: Tidak PHK Sepihak

Saya dituduh melakukan promosi Kopdit lain kepada masyarakat di Adonara. Tugas saya dicopot (non job)

|
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Surat keputusan tidak memperpanjang kontrak KSP Kopdit Ikamala di Kabupaten Flores Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Ikamala Larantuka, Kabupten Flores Timur merasa di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh pengurus dan manajemen.

Karyawan atas nama, Anselmus Redo, warga Waiwerang, Pulau Adonara itu kehilangan pekerjaan lantaran dituduh melakukan promosi terhadap koperasi lain.

"Saya dituduh melakukan promosi Kopdit lain kepada masyarakat di Adonara. Tugas saya dicopot (non job) sampai ada panggilan menghadap manager untuk klarifikasi," kata Anselmus.

Ia mengaku sudah datang ke Kantor KSP Kopdit Ikamala untuk memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Baca juga: BREAKING NEWS : Rumah Milik Pasutri ASN di Flores Timur Dimakan Api

 

Setelah melakukan klarifikasi, Anselmus kemudian mendapat surat peringatan dengan No.27/IKML/V/2023. Surat itu berisi pelanggaran mengajak pegawai KSP atau Kopdit Ikamala untuk bergabung dengan koperasi lain.

"Menurut saya tidak sesuai dengan apa yang saya klarifikasi, tetapi saya menerimanya dengan tujuan lebih hati-hati ke depannya," katanya.

Persis tanggal 2 September 2023, Anselmus malah kena PHK secara sepihak oleh pengurus KSP Kopdit Ikamala lewat salinan surat Nomor 45/ Kopdit IKML/IX/2023.

Surat itu membuatnya kecewa. Ia menolak keputusan itu lantaran dinilai tidak sesuai dengan prosedur peraturan undang-undang.

"Tidak ada kesinambungan antara isi surat Keputusan Manager KSP Kopdit Ikamala dengan surat penyampaian oleh pengurus KSP Kopdit Ikamala Larantuka," terangnya secara tertulis.

Ketua Pengurus KSP Kopdit Ikamala, Yanuarius Nggorong, membantah telah melakukan PHK sepihak, tetapi masa kontraknya tidak diperpanjang karena melanggar ketentuan.

"Kontraknya sampai 30 September 2023 kita tidak perpanjang, karena beliau promosi koperasi lain," katanya kepada wartawan, Senin 18 September 2023.

Menurutnya, upaya membesarkan nama koperasi lain sangat tidak dibenarkan, apa lagi status yang bersangkutan masih menjadi karyawan resmi.

Pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis, namum Anselmus dinilai tetap melakukan kesalahan yang sama.

"Kita sudah berikan teguran. Jadi kami tidak PHK sepihak, tapi kontraknya tidak diperpanjang," tutupnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved