Berita Sikka

Soal Biaya Pengurusan SIM, Begini Kata Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata

Menanggapi hal itu, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata menjelaskan, sudah ada papan informasi biaya pengurusan SIM.

|
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
STOP PUNGLI - Spanduk bertuliskan Stop Pungli Sat Lantas Polres Sikka yang dipasang di Satuan Lantas Polres Sikka. 

SIM A: kendaraan bermotor dengan berat paling tinggi 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan

SIM B I: kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan

SIM BII: kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg

SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc

SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc

SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc

SIM D: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C SIM D I: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM A.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved