Berita Sikka
Soal Biaya Pengurusan SIM, Begini Kata Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata
Menanggapi hal itu, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata menjelaskan, sudah ada papan informasi biaya pengurusan SIM.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
SIM A: kendaraan bermotor dengan berat paling tinggi 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan
SIM B I: kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan
SIM BII: kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc
SIM D: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C SIM D I: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM A.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kapolres Sikka Himbau Jaga Kamtibmas, Dugaan Kasus Pelecehan Ditangani Secara Obyektif |
![]() |
---|
AKP F Diduga Lecehkan Wanita LM, Kapolres Sikka: Pelapor dan Terlapor Sedang Diperiksa |
![]() |
---|
Demo Kasus Sertifikasi Guru, Aktivis PMKRI Maumere Gagal Bertemu Kapolres Sikka |
![]() |
---|
Kapolres Sikka Ingatkan Anggota, Kenaikan Pangkat Bawa Resiko dan Pengaruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.