Berita Sikka

Tidak Ada Papan Informasi Biaya Pengurusan SIM di Polres Sikka

Polres Sikka pada bagian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) rupanya belum memasang papan informasi soal tarif atau biaya pengurusan SIM.

|
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
STOP PUNGLI - Spanduk bertuliskan Stop Pungli Sat Lantas Polres Sikka yang dipasang di Satuan Lantas Polres Sikka. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Polres Sikka pada bagian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) rupanya belum memasang papan informasi soal tarif atau biaya pengurusan Surat Izin Mengendara (SIM).

Hal itu diketahui, saat TRIBUNFLORES.COM mengunjungi Mapolres Sikka, Selasa 19 September 2023 siang.

Berdasarkan pantauan dan penulusuran TribunFlores.Com, tidak ada papan informasi biaya pengurusan SIM.

Disana, pada bagian Satlantas hanya ada papan alur pengurusan SIM sedang papan informasi mengenai tarif atau biaya pengurusan SIM tidak ada.

Baca juga: Soal Biaya Pengurusan SIM, Begini Kata Kapolres Sikka AKPB Hardi Dinata

 

 

Tampak beberapa himbauan lain yang salah satunya tertulis stop pungli dan tulisan himbauan lainnya.

Sementara itu, Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata menjelaskan, sudah ada papan informasi biaya pengurusan SIM.

"Papan itu tujuannya supaya kita bisa membaca, baca, ya, segitulah yang dibayar," ujar AKBP Hardi Dinata.

Biaya Pengurusan SIM

Dikutip dari Kompas.Com, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bisa berbeda-beda tergantung jenis golongan SIM, mulai dari SIM A, SIM B, dan SIM C. 

SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi yang diberikan Polri kepada pengguna kendaraan bermotor yang telah memenuhi beberapa syarat.

Syarat yang dimaksud meliputi administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan.

Lantas, berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2023?

Penjelasan Korlantas Polri

Perlu diketahui bahwa besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pengguna kendaraan bermotor dikenakan biaya yang berbeda ketika membuat atau memperpanjang SIM bergantung pada golongan kendaraan.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan belum ada perubahan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2022 dan 2023.

"Masih sesuai (dengan tahun 2022)," kata Rifta kepada Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).

Biaya pembuatan SIM 2023

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya pembuatan SIM 2023:

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya perpanjangan SIM 2023

Menurut aturan yang sama, Polri juga telah menetapkan besaran biaya yang dikenakan bagi pemohon perpanjangan SIM.

Baya perpanjangan SIM dapat disimak di bawah ini:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Biaya tambahan

Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.

Dilansir dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.

Golongan kendaraan

SIM dibedakan berdasarkan golongan kendaraan ketika mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Semenrara itu, Pasal 3 ayat (2) mengatur soal penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit.

Simak penjelasannya di bawah ini:

SIM A: kendaraan bermotor dengan berat paling tinggi 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan

SIM B I: kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan

SIM BII: kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg

SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc

SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc

SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc

SIM D: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM C
SIM D I: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM A.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved