Kasus Sabu Sabu

ASN Asal Lembata Bawa Narkoba Gugat Polres Flores Timur

Menilai terjadi pelanggaran penyidik menetapkannya tersangka sabu-sabu, oknum aparatur sipil negara asal Lembata menggugat penyidik Polres Flotim.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAULUS KABELEN
Ketua L-KPK Flores Timur, Theodorus Wungubelen, Selasa 18 Juli 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisal PLB ditangkap Polres Flores Timur (Flotim) membawa narkoba dan sudah ditetapkan tersangka mengajukan gugatan praperalidan ke Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Kuasa Hukum PLB, Theodorus Wungubelen, menilai banyak kejanggalan dalam kasus yang saat ini masih ditangani penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur.

"Sebagai kuasa hukum, saya melihat begitu banyak kejanggalan yang cukup prinsip," katanya kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.

Hal prinsip itu, ungkapnya, berkaitan dengan proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya.

Baca juga: Uang Rp 130 Juta Diduga Raib dari ATM BRI Unit Waiwadan Flores Timur

 

 

Wungubelen tetap menghormati kerja penyidik, tetapi proses gugatan praperadilan tetap dijalankan karena itu merupakan hak tersangka untuk menguji tindakan penyidikan.

"Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, tinggal menunggu jadwal sidang," tandasnya.

 Polres Flores Timur menangkap PLB lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram pada 22 Juli 2023. PLB menemukan sabu-sabu pada lipatan bajunya. 

ASN asal Kampung Lewoeleng, Kabupaten Lembata terancam empat tahun penjara lewat sangkaan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Di-PHK, Karyawan Kopdit Ikamala Mengadu ke Disnaker Flores Timur

"Sudah naik ke penyidikan, sudah kirim berkas tahap satu. Tinggal menunggu petunjuk Kejaksaan," kata Kasie Humas Polres Flotim, Iptu Anwar Sanusi belum lama ini. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved