Kasus Sabu Sabu
ASN Asal Lembata Bawa Narkoba Gugat Polres Flores Timur
Menilai terjadi pelanggaran penyidik menetapkannya tersangka sabu-sabu, oknum aparatur sipil negara asal Lembata menggugat penyidik Polres Flotim.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisal PLB ditangkap Polres Flores Timur (Flotim) membawa narkoba dan sudah ditetapkan tersangka mengajukan gugatan praperalidan ke Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kuasa Hukum PLB, Theodorus Wungubelen, menilai banyak kejanggalan dalam kasus yang saat ini masih ditangani penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur.
"Sebagai kuasa hukum, saya melihat begitu banyak kejanggalan yang cukup prinsip," katanya kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.
Hal prinsip itu, ungkapnya, berkaitan dengan proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya.
Baca juga: Uang Rp 130 Juta Diduga Raib dari ATM BRI Unit Waiwadan Flores Timur
Wungubelen tetap menghormati kerja penyidik, tetapi proses gugatan praperadilan tetap dijalankan karena itu merupakan hak tersangka untuk menguji tindakan penyidikan.
"Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, tinggal menunggu jadwal sidang," tandasnya.
Polres Flores Timur menangkap PLB lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram pada 22 Juli 2023. PLB menemukan sabu-sabu pada lipatan bajunya.
ASN asal Kampung Lewoeleng, Kabupaten Lembata terancam empat tahun penjara lewat sangkaan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Di-PHK, Karyawan Kopdit Ikamala Mengadu ke Disnaker Flores Timur
"Sudah naik ke penyidikan, sudah kirim berkas tahap satu. Tinggal menunggu petunjuk Kejaksaan," kata Kasie Humas Polres Flotim, Iptu Anwar Sanusi belum lama ini. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
ASN Lembata bawa sabu-sabu
ASN gugat Polres Flotim
ASN Lembata tersangka sabu-sabu
ASN Lembata pra peradilkan Polres Flotim
TribunFlores.com hari ini
Renungan Harian Katolik Jumat 22 September 2023, Gereja Kristus Milik Kita Semua |
![]() |
---|
Bacaan-bacaan Liturgi Jumat 22 September 2023 Hari Biasa Pekan XXIV |
![]() |
---|
Polisi Bekuk 2 Pelajar yang Tembak Warga Pakai Panah di Maumere |
![]() |
---|
Injil Katolik Jumat 22 September 2023 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Kacang Arbila 'Koto' Pangan Lokal Orang Timor, Dimasak 10 -15 Jam Hilangkan Zat Beracun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.