Pencuri Lintas Flores

Buronan Pencuri Lintas Flores Dibekuk di Labuan Bajo

Sepakterjang Arsen melakukan pencurian di berbagai tempat di Pulau Flores berakhir di tangan anggota Polres Manggarai Barat pekan lalu.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
HO
AB (28) pelaku pencurian lintas kabupaten di Flores dibekuk polisi di Labuan Bajo, Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM,LABUAN BAJO- AB alias Arsen (28) pemuda asal Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur dibekuk personel Polres Manggarai Barat, Pulau Flores 

Pemuda pengangguran itu merupakan buronan kasus tindak pidana pencurian. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AB telah melakukan 15 kali pencurian di tiga lokasi berbeda wilayah Pulau Flores, NTT.

"Sebanyak 13 kasus di Manggarai Barat, 1 kasus di Kabupaten Ngada dan satu kasus di Kabupaten Flores Timur," jelas Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, Senin 25 September 2023.

Wahyu menjelaskan, penangkapan AB bermula saat ada laporan masyarakat yang mengaku kehilangan hape dan uang sebesar Rp 3 juta pada Minggu 17 September 2023.

Baca juga: Populasi Komodo Betina Menurun, Direktur TSI Dukung Konservasi dan Habituasi

 

 

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi Arsen sebagai pelaku pencurian. Pelaku akhirnya diringkus saat berada di kawasan Hotel Siola Labuan Bajo.

"Usai ditangkap, kami segera melakukan pengembangan kasus. Akhirnya, terduga pelaku mengakui telah mencuri 15 kali di tiga lokasi berbeda," kata Wahyu. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu sepeda motor Honda Supra X 125, tiga handphone berbagai merek, satu set kunci, sebilah pisau, tiga buah alat charger handphone berbagai merek dan tiga STNK sepeda motor.

Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Ulah Pria Mabuk, Satpol PP Ribut dengan Pemilik Tempat Hiburan di Labuan Bajo

"Sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. *

sumber; pos-kupang.com 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved