Kasus Penganiayaan Siswa di TTS
Oknum Kepsek di TTS Aniaya Siswa Mangkir dari Panggilan Dinas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten TTS merespon dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu oknum kepala sekolah terhadap 3 siswa SD
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten TTS merespon dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu oknum kepala sekolah terhadap 3 siswa Sekolah Dasar.
Untuk mengecek kebenaran informasi yang beredar tersebut, pihak dinas telah mengeluarkan surat panggilan. Namun kepsek yang bersangkutan tidak hadir (mangkir) dari panggilan itu.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten TTS, Musa S. Benu, SH melalui Kabid SD, Jansen S.P Neolaka, ST.
"Kita sudah layangkan surat panggilan bagi yang bersangkutan. Sebetulnya hari Senin 25 September kemarin kita minta keterangan tapi kepala sekolah yang dimaksud tidak hadir," ungkap Jansen.
Baca juga: Pria di Belu Tega Setubuhi Anak Tirinya
Karena kealpaan sang kepsek, pihak dinas akan mengeluarkan surat penegasan yang kedua.
"Karena ibu kepsek tidak hadir kami akan keluarkan lagi surat panggilan yang kedua," tegasnya.
Surat penegasan kedua yang dimaksud kata Jansen, dikeluarkan paling lambat pada Senin, 2 Oktober mendatang.
"Kami juga sudah melakukan kros cek informasi dengan Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MK3S). Dari pihak sekolah sendiri kami belum dapat informasi untuk kros cek secara langsung. Berdasarkan berita dari media, kami coba kros cek dengan MK3S dan memang mereka mengakui bahwa kejadian itu ada, sehingga kami buat surat panggilan kepada yang bersangkutan," paparnya.
Baca juga: Misa Pancawindu Lembaga Pendidikan St. Klaus Kuwu Berlangsung Meriah
"Karena yang bersangkutan berada dalam jabatan sebagai kepala sekolah kami panggil untuk mengambil keterangan," imbuhnya.
Dikatakan panggilan tersebut untuk mengambil keterangan karena persoalan tersebut sedang ditangani APH.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.