Breaking News

Kasus Pengeroyokan di Flores Timur

Kepala Desa Waibao Berpotensi Tersangka Buntut Kasus Dugaan Pengeroyokan di Waibao Flotim

"Sudah ada alat bukti dari saksi dan keterangan pelaku, tinggal naik gelar perkara," katanya.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Provinsi NTT bakal melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Kepala Desa Waibao, Heronimus Raga Aran.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan gelar perkara dijadwalkan beberapa hari ke depan. Keterlibatan kepala desa dalam kasus itu disebutnya sangat berpotensi jadi tersangka.

"Iya bisa, potensi tersangkanya ada," ungkap Lasarus kepada wartawan, Minggu 1 Oktober 2023.

Ia mengatakan beberapa alat bukti sudah dikantongi penyidik, salah satunya keterangan saksi dan sejumlah pelaku.

Baca juga: Kades di Flores Timur Minta Maaf Tampar Ibu Rumah Tangga

 

"Sudah ada alat bukti dari saksi dan keterangan pelaku, tinggal naik gelar perkara," katanya.

Menurutnya, pihaknya sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) usai korban diperiksa penyidik di Mapolres Flotim belum lama ini.

Sebelumnya, korban penganiayaan, Yohanes Bulet Koten, membuat laporan polisi usai dikeroyok Kades dan sejumlah perangkat desa pria pada tanggal 17 Agustus 2023.

Kepala Desa Waibao, Heronimus Raga Aran bersama perangkat desa sudah bertemu korban untuk menyampaikan permohonan maaf, namun korban tetap melanjutkan proses hukum.

Permohonan maaf itu disaksikan ibu kandung korban, Sisilia Motok Nitit tanggal 24 Agustus 2023.

"Saya dan sfaf yang terlibat menyampaiman permohonan maaf di rumah korban beraama mamanya," katanya.

"Kami menghormati proses hukum karena ini sudah dilaporkan. Kalau dipanggil, kami pasti beri keterangan," jelasnya. (Cr6)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved