Opini Dosen Universitas Nusa Nipa
Memperkuat Kehadiran Perempuan Mengubah Paradigma Perempuan Dalam Politik
Perempuan dan politik, merupakan bahasan diskusi yang menarik, karena, perempuan dalam perannya di bidang politik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Yosefina-Daku-SH-MH-Dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Nusa-Nipa-12.jpg)
Oleh Yosefina Daku, S.H,M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa
PEREMPUAN dan politik, merupakan bahasan diskusi yang menarik, karena, perempuan dalam perannya di bidang politik menurut kalangan feminisme radikal memiliki perspektif bahwa harus terjadi transformasi total (bila perlu, dengan adanya sedikit pemaksaan) peran perempuan dari ranah domestik ke ranah publik. Pandangan konservatif masyarakat tentang peran perempuan adalah urusan rumah tangga dan mendidik anak. Benjamin Jowett dalam Buku V - The Republic of Plato (Jowett, 140-147: libertyfund), menggambarkan bagaimana pandangan terhadap perempuan dalam kesempatan nya menjadi pemimpin.
Walaupun menganggap perempuan dan laki-laki berada pada kesetaraan moral namun hanya sedikit perempuan yang dapat mencapai tingkat intelektualitas yang setingkat dengan filsuf atau raja-raja sehingga dikatakan perempuan tidak dapat menjadi pemimpin tertinggi di negara karena keterbatasannya tersebut. Pandangan ini tidak sesuai lagi dengan perubahan kehidupan masyarakat modern, dimana kesetaraan gender mendorong dan mendukung partisipasi perempuan dalam politik.
Dalam pandangan masyarakat Indonesia, masih ada pro kontra tentang kemampuan perempuan. Beberapa penelitian secara ilmiah menggambarkan bahwa kemampuan perempuan dapat dinilai tidak jauh berbeda dengan laki-laki bahkan ada beberapa aspek yang menunjukan perempuan dapat lebih unggul daripada laki laki.
Sayangnya kemampuan tersebut tidak dapat ditunjukan oleh perempuan ketika budaya patriarki dengan bayang diskriminasi terhadap gender. Sadar atau tidak masih terjadi di sektor kehidupan sosial masyarakat. Perbedaan kehidupan dengan budaya patriarki di setiap daerah bisa sangat bervariasi.
Mengakibatkan posisi perempuan hanya sebatas domestik dan sulit merambah ke ranah area publik. Dalam beberapa aspek seperti kekuasaan dan kewenangan mengambil keputusan serta partisipasi politik, perempuan bukan sebagai pelaku pembangunan.
Baca juga: HUT ke-18, Rektor Unipa Indonesia Titipkan Harapan Kepada Seluruh Civitas Akademika Unipa Indonesia
Tujuan Hukum bagi Hak Politik Perempuan
Pengertian hukum tentu tidak terbatas pada satu pengertian saja. Penafsiran arti dari hukum bagi para ahli hukum dapat dipengaruhi oleh aliran-aliran hukum yang dipelajari. Hukum sebagai alat untuk mengatur tingkah laku masyarakat perlu ditata dalam suatu sistem hukum yang tentu memiliki tujuan.
Tujuan hukum yang secara umum dikenal yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan oleh Gustav Radbruch. Menyusuri kewajiban negara dalam memperkuat kehadiran perempuan dalam politik tidak terlepas dari perumusan kebijakan hukum.
Pertama Kepastian Hukum; kepastian hukum dapat dikatakan lahir dari penalaran positivisme terhadap hukum. Positvisme hukum berusaha menciptakan suatu hukum yang objektif ataupun tertulis yang dibuat oleh negara untuk menciptakan keteraturan bagi masyarakatnya. Dengan demikian asas kepastian hukum, menjadikan hukum sebagai tempat dimana masyarakat terjamin secara pasti bahwa terdapat hukum yang mengaturnya tentang apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan (Julyano & Sulistyawan, 2019).
Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi perempuan, pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memberikan jaminan kepastian hukum bagi perempuan sebagai upaya mendukung keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan negara. Pada ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, makna yang tersirat dari ketentuan ini adalah negara memberikan hak konstitusional kepada setiap warga negara, perempuan dan laki-laki, sama tanpa ada pengkhususan pada salah satu gender.
Kepastian hukum lain yang diberikan oleh negara kepada perempuan yaitu dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa perempuan memperoleh perlakuan khusus untuk berpartisipasi dalam pemilu dengan diaturnya ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif yang termuat dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Namun pandangan Anna Ballebo (Modul KemenPPPA, 58: 2017) penentuan kuota dapat memicu pengambil keputusan untuk melibatkan perempuan hanya untuk memenuhi kuantitas, tidak berdasarkan kualitas kemampuan perempuan. Hal tersebut dapat menjadi indikator dalam mengukur kemampuan perempuan dalam keterlibatannya dalam pengambilan keputusan. Kepastian hukum hendaknya menunjuk pada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana penerapannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.