Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Pelecehan di Ende

Polres Ende Serahkan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Pelayan Pub ke Kejari Ende

Dua tersangka yang diserahkan tersebut berinisial BDG (36) dan SRR (38) yang berprofesi sebagai security pada sebuah Pub

Tayang:
Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Polres Ende Serahkan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Pelayan Pub ke Kejari Ende
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Anggota Unit PPA Polres Ende menyerahkan tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan wanita yang bekerja di sebuah Pub dan Karaoke ke JPU. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Ende kembali menyerahkan dua orang tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang pelayan Pub dan Karaoke ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende pada, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dua tersangka yang diserahkan tersebut berinisial BDG (36) dan SRR (38) yang berprofesi sebagai security pada sebuah Pub dan Karaoke di pinggiran Kota Ende.

Keduanya diserahkan ke JPU setelah ditahan selama 59 hari sejak tanggal 08 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH kepada Pos Kupang melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu 7 Oktober 2023 pagi.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Ende Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Pidana

 

Ia mengatakan, kedua pelaku menyetubuhi korban berinisial CRMK alias Luna (27) yang merupakan Lady Companion (LC) pada sebuah Pub dan Karaoke di Kota Ende.

Korban di setubuhi dan di cabuli oleh dua orang tersangka dalam keadaan korban tidak berdaya karena di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Tersangka BDG alias Joe melakukan aksinya kepada korban dalam keadaan tidak berdaya saat korban tidur karena dalam pengaruh alcohol pada sebuah room Pub dan Karaoke tersebut.

Tersangka melakukan persetubuhan dengan cara tersangka memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban.

Sedangkan tersangka SRR melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mencium dan meremas kedua payudara korban.

"Karena berkas perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan wanita dalam keadaan pingsan telah lengkap makanya kami serahkan ke JPU untuk siap disidangkan," ungkapnya. (tom)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved