Kasus Korupsi di NTT

Polda NTT Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSP Boking Timor Tengah Selatan

Polisi sudah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit Boking di Timor Tengah Selatan NTT.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KONPERS - Polda NTT menggelar konpers, Jumat 13 Oktober 2023. Dua tersangka BBSY dan AYL sudah ditahan di Mapolda NTT terkait kasus korupsi pembangunan RSP Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

Laporan Reporter POS-KUPAMG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Kedua tersangka yang ditahan adalah BSSY alias BY, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dan AFL, yang merupakan peminjam bendera dan kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda NTT pada Jumat, 13 Oktober 2023, sebelum akhirnya ditahan.

Demikian disampaikan Direskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Kaswandi Irwan didampingi Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada awak Media bertempat di Lobi Bidhumas Polda NTT, Jumat 13 Oktober 2023.

Baca juga: Korban Penembakan Oknum Polisi di Sikka Jalani Operasi, Ini Kata Dokter RS TC Hillers Maumere

 

Kaswandi menjelaskan kasus korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten TTS telah mengalami perkembangan signifikan.

"Kami telah memeriksa banyak saksi, termasuk saksi ahli, dan telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk perencana, kontraktor, pengawas, dan BPK," ungkapnya.

Kasus ini, menurut dia telah melalui Tahap I dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meskipun demikian, kata dia terdapat beberapa kekurangan yang perlu diselesaikan, namun telah menahan dua tersangka, yaitu BSSY selaku PPK dan AFL selaku kontraktor, karena alat bukti yang kuat.

Dalam penyelidikan ini, kata dia harus sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka, untuk memastikan bahwa bukti yang ada cukup kuat.

Kedua tersangka ditahan maksimal 20 hari ke depan guna kelancaran penyidikan.

Penyidik juga akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melakukan penyerahan kembali ke JPU.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal tersebut menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved