Kasus Korupsi di NTT
Polda NTT Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSP Boking Timor Tengah Selatan
Polisi sudah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit Boking di Timor Tengah Selatan NTT.
Laporan Reporter POS-KUPAMG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Kedua tersangka yang ditahan adalah BSSY alias BY, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dan AFL, yang merupakan peminjam bendera dan kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda NTT pada Jumat, 13 Oktober 2023, sebelum akhirnya ditahan.
Demikian disampaikan Direskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Kaswandi Irwan didampingi Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada awak Media bertempat di Lobi Bidhumas Polda NTT, Jumat 13 Oktober 2023.
Baca juga: Korban Penembakan Oknum Polisi di Sikka Jalani Operasi, Ini Kata Dokter RS TC Hillers Maumere
Kaswandi menjelaskan kasus korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten TTS telah mengalami perkembangan signifikan.
"Kami telah memeriksa banyak saksi, termasuk saksi ahli, dan telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk perencana, kontraktor, pengawas, dan BPK," ungkapnya.
Kasus ini, menurut dia telah melalui Tahap I dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun demikian, kata dia terdapat beberapa kekurangan yang perlu diselesaikan, namun telah menahan dua tersangka, yaitu BSSY selaku PPK dan AFL selaku kontraktor, karena alat bukti yang kuat.
Dalam penyelidikan ini, kata dia harus sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka, untuk memastikan bahwa bukti yang ada cukup kuat.
Kedua tersangka ditahan maksimal 20 hari ke depan guna kelancaran penyidikan.
Penyidik juga akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melakukan penyerahan kembali ke JPU.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal tersebut menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus Korupsi di NTT
Korupsi Pembangunan RSP Boking
RSP Boking Timor Tengah Selatan
Tribun Flores.com
Kapolda NTT
Korban Penembakan Oknum Polisi di Sikka Jalani Operasi, Ini Kata Dokter RS TC Hillers Maumere |
![]() |
---|
Pengunjung Sebut Garden Cafe Olympic Hotel Lewoleba Sangat Keren dan Harga Makanannya Terjangkau |
![]() |
---|
Direktur RSUD Tc Hillers Maumere Sebut Butuh Observasi Tambahan untuk Pastikan Letak Peluru |
![]() |
---|
Punya Potensi Sarang Burung Walet yang Besar, Kades Pasir Putih Lembata Minta Dampingan Bank NTT |
![]() |
---|
Anggota Polsek Kewapante Diduga Tembak Warga saat Bubarkan Judi, Kapolres Sikka: Sudah Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.