Rabu, 29 April 2026

Berita Ende

Material Pembangunan SPBU Milik PT BMSA Dibuang di Pinggir Jalan, Warga Nangapanda Mengeluh

Seharusnya tanah itu dibuang ke tempat lain, bukan taruh di pinggir jalan yang selama ini sudah menjadi tempat untuk warga

Tayang:
Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Material Pembangunan SPBU Milik PT BMSA Dibuang di Pinggir Jalan, Warga Nangapanda Mengeluh
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Material tanah hasil galian dari proyek pembangunan SPBU milik PT BMSA dibuang di sepanjang pinggir jalan Trans Ende-Bajawa tepatnya di Warukasu, Nangapanda. Gambar diambil, Jumat 20 Oktober 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Warga Warukasu di Kelurahan Ndorurea, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi NTT kembali mengeluhkan pembuangan material tanah pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Bumi Makmur Sentosa Agung (BMSA) di Pinggir Jalan Trans Ende-Bajawa tepatnya di Km 28, Warukasu.

Pasalnya, tanah hasil galian dari tempat SPBU tersebut menyulitkan warga setempat untuk menyimpan batu hijau yang selama ini mereka cari untuk dijual ke luar pulau. Bahkan tak sedikit tumpukan batu hijau milik warga yang tertutup tanah.

Kepada Pos Kupang, Jumat 20 Oktober, salah seorang warga bernama Latif Kamaludin menyampaikan bahwa, selama ini di sepanjang pinggir jalan tersebut menjadi tempat bagi warga untuk menyimpan batu hijau.

Namun dalam perjalanan waktu, tempat tersebut dijadikan sebagai tempat untuk pembuangan material tanah galian dari SPBU milik PT BMSA sehingga menyebabkan masyarakat kesulitan menyimpan batu hijau.

Baca juga: Fraksi di DPRD Ende Usulkan Nama dr Agustinus Ngasu Menjadi Penjabat Bupati Ende

 

Padahal, berdasarkan kesepakatan bersama dengan masyarakat setempat di Kantor Lurah Ndorurea, seharusnya PT BMSA tidak membuang tanah hasil galian di sepanjang pinggir jalan negara tersebut.

"Seharusnya tanah itu dibuang ke tempat lain, bukan taruh di pinggir jalan yang selama ini sudah menjadi tempat untuk warga menyimpan batu hijau. Kalau taruh disitu terus dimanakah warga menyimpan batu hijau," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, selama ini masyarakat kecil hanya diam saja ketika perusahaan menaruh tanah urug di pinggir jalan tersebut. Sebab warga tidak tau mau mengadukan masalah tersebut kepada siapa.

"Kami minta kepada perusahaan supaya membuang tanah hasil galian itu ke tempat lain supaya tidak ganggu masyarakat untuk simpan batu hijau mereka," ungkapnya..

Ia menegaskan, masyarakat sebenarnya tidak pernah menolak dengan kehadiran SPBU di wilayah Kecamatan Nangapanda. Namun yang masyarakat keluhkan terkait dengan pembuangan material tanah hasil galian di pinggir jalan negara.

"Kita tahu setiap pembangunan pasti ada sisi positif dan negatif. Dan ini sisi negatifnya. Oleh karena itu, kami minta DPRD dan pemerintah supaya menegur PT BMSA agar tidak lagi membuang material tanah di sepanjang pinggir jalan," ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Ende, Syamsudin, SE dalam rapat di ruang paripurna DPRD Ende yang digelar, Jumat 20 Oktober 2023, mengatakan dirinya sangat prihatin dengan kondisi warga pesisir yang sudah tidak dapat menyimpan batu hijau di sepanjang pinggir jalan tersebut karena tertutup dengan material tanah hasil galian lokasi SPBU milik PT BMSA.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut telah mematikan perekonomian masyarakat yang setiap hari hanya menggantungkan hidupnya dari mencari batu hijau di pesisir Pantai Nangapanda.

"Kalau ditutup dengan tanah begini pasti pencarian batu hijau sudah tidak bisa. Makanya saya minta pemerintah untuk turun sosialisasi lagi dan ambil kebijakan yang tidak merugikan kedua belah pihak," ungkap politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sementara itu, Direktur PT BMSA belum berhasil dihubungi meskipun sudah di whatsapp dan ditelpon untuk mengkonfirmasi masalah ini. (tom)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved