Kecelakaan lalu lintas

Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Ende Diserahkan ke Penuntut Umum

Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa satu orang di Kelurahan Wolojita Kabupaten Ende pada bulan Juni 2023 dilimpahkan ke Kejari Ende.

Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/TOMY MBENU NULANGI
Kasat Lantas Polres Ende, Ipda Gusti Komang Astina bersama anggota menyerahkan tersangka kasus kecelakaan lalu intas kepada penuntut umum Kejari Ende, Kamis 26 Oktober 2023.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Penyidik Gakkum Satlantas Polres Ende melimpahkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas berinisial BL alias Lefi beserta dua barang bukti kepada penuntut Kejaksaan Negri Ende, Kamis 26 Oktober 2023.

BL menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang meninggal dunia. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Kasat Lantas Polres Ende, Ipda Gusti Komang Astina mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi  Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 18:30 Wita di Jalan Jurusan Wolowaru Nggela, Dusun Aekeu, Kelurahan Wolojita, Kabupaten Ende mengakibatkan seorang korban warga Jopu meninggal dunia.

Tersangka disangka melanggar Pasal 311 ayat 5  atau Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Wisatawan Ingin Melihat Senyum Warga hingga Suara Burung di Desa Wisata Pemo Kelimutu Ende

 

 

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta," ungkapnya.

Disampaikan Gusti Komang Astina,  dalam tahun 2023 penyidik Satlantas telah melimpahkan enam orang tersangka dan barang bukti sebanyak sembilan unit kendaraan terkait kasus kecelakaan lalulintas.

Dengan tingginya kasus kecelakaan lalu lintas, Kasat Lantas menghimbauan masyarakat lebih tertib berlalulintas. Ia juga berharap kepada para pengendara supaya tidak mengemudi kendaraan bermotor jika sedang dalam pengaruh konsumsi alkohol.

"Kami berharap dalam berkendara harus harus sudah memiliki SIM. Hal itu karena berdasarkan kebijaksanaan peraturan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalulintas harus ada kepemilikan SIM menjadi salah satu syarat utama proses penyelesaian santunan dari PT Jasa Raharja," ungkapnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved