Pemilu 2024 di Sikka

Bawaslu Sikka Minta Media Jadi Pengawas Partisipatif Pemilu 2024

Hadir sebagai narasumber, Muhajir Latif, Anggota Bawaslu Divisi Hukum pencegahan partisipasi hubungan masyarakat (HP2H) Sikka

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLDUS WELIANTO
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, Florita Idah Djuang, SE saat menggelar media Gathering di Anjo hotel Maumere, Rabu 1 November 2023 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka menggelar Media Gathering bersama puluhan wartawan media online, cetak dan televisi, perwakilan Kwarcab Pramuka dan Mafindo Sikka yang berlangsung di Hotel Anjo Maumere, Rabu 1 November 2023

Hadir sebagai narasumber, Muhajir Latif, Anggota Bawaslu Divisi Hukum pencegahan partisipasi hubungan masyarakat (HP2H) Sikka, Sekertaris aliansi wartawan Sikka (Awas) IIrenius J. A. Sagur.

Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, peran media dalam sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap pemilu.

Dikatakannya, Media sudah sangat membantu Bawaslu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan terhadap jalannya pemilu melalui karya pemberitaan berita yang disajikan kepada masyarakat.

 

Baca juga: Bawaslu Sikka  Turunkan Baliho Caleg dan Parpol

 

 

 

 

Selain itu, media juga telah berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat supaya masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilu.

Ia juga berharap, kolaborasi antara Bawaslu dan media harus tetap dijaga demi mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis.

Sementara itu, Sekertaris Awas Sikka Irenius J. A. Sagur menegaskan, media harus bekerja sesuai dengan standar kode etik jurnalistik. Menurutnya kode etik harus menjadi rambu-rambu dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Terkait dengan peran media dalam melakukan pengawasan, Jurnalis Senior Ekora NTT itu menyampaikan bahwa, media selama ini sudah berperan untuk ikut melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pemilu.

Meski begitu, ia mengingatkan agar media bekerja sesuai dengan standar kode etik jurnalistik sehingga produk pemberitaan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk diketahui, pada tanggal 3 November ini akan dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), dimana sesuai dengan regulasinya, 25 hari setelah penetapan, kita akan memasuki masa kampanye tepatnya di tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 nanti.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved