Pemilu 2024 di Sikka

Belum Masa Kampanye Baliho Caleg Bertebaran di Sikka, Siflan Angi Sebut Caleg Harus Paham Aturan

Meski demikian, ada beberapa caleg yang tidak memasang baliho sebelum masa kampanye yang ditetapkan Bawaslu Kabupaten Sikka.

|
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Belum Masa Kampanye Baliho Caleg Bertebaran di Sikka, Siflan Angi Sebut Caleg Harus Paham Aturan
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Siflan Angi, Pengurus NasDem Sikka

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE- Meski belum memasuki tahapan kempanye untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang namun sejumlah baliho caleg bertebaran di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT sejak beberapa bulan terakhir ini.

Hal ini membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka menyurati ke-16 partai politik (Parpol) peserta pemilu untuk untuk tidak melakukan kempanye sebelum masa kempanye yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Meski demikian, ada beberapa caleg yang tidak memasang baliho sebelum masa kampanye yang ditetapkan Bawaslu Kabupaten Sikka.

Silverius Florentius Angi, Pengurus Partai Nasdem dan salah satu celeg DPRD Dapil 4 Kabupaten Sikka mengaku hingga saat ini belum memasang baliho, poster maupun alat peraga kampanye lainnya untuk kepentingan sosialisasi diri pada pemilu tahun 2024 mendatang.

 

 

Baca juga: 15 Pimpinan Parpol di Manggarai Timur Setujui Draft Surat Suara Pemilu 2024

 

 

 

"Saya paham aturan sehingga belum pasang baliho, bagi stiker dan lain-lain karena belum saatnya pasang, sesuai aturan itu tanggal 28 November 2023 baru boleh pasang," ujarnya saat dihubungi TribunFlores.com, Kamis 2 November 2023.

Menurutnya, setiap calon legislatif (caleg) tentu sudah memahami aturan pemilu dari Peraturan KPU dan Undang -undang pemilu.

"Terkait pemasangan baliho selama ini dalam aturan pemilu masih daftar calon sementara (DCS) itu sah-sah saja karena yang buat baliho itu tidak percaya diri, mereka harus promosi diri biar dikenal didapil mereka," ujarnya

Ia meminta  para caleg harus memahami aturan pemilu sehingga para caleg ini jangan memasang baliho sebelum masa kempanye.

"Jangan sampai para caleg ini belum paham aturan pemilu. Maka itu perlu ada sosialiaasi dari penyelenggara pemilu biar tidak ada persoalan terkait pemasangan baliho," ujarnya

Ia pun mengapresiasi dengan peringatan dari Bawaslu Kabupaten Sikka kepada setiap parpol dan setiap caleg agar tidak melakukan kempanye sebelum masa kempanye yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved