Kasus Narkoba di Flores Timur

Kejari Flores Timur Tahan ASN Bawa Narkoba 0,64 Gram

Penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November," katanya kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLOES.COM/PAUL KABELEN
SUASANA DI KEJARI FLOTIM - Oknum ASN yang kedapatan membawa narkoba ditahan Kejaksaan Negeri Flores Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Provinsi NTT, telah menahan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial PL yang tersandung kasus narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Polres Flores Timur menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Flores Timur pada, Kamis, 3 November 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur , I Nyoman Sukrawan, mengatakan PL sudah menjadi terdakwa ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Larantuka.

"Penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November," katanya kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.

Baca juga: ASN Asal Lembata Bawa Narkoba Gugat Polres Flores Timur

 

Nyoman menerangkan, sebelum ditahan, pihaknya melakukan pemeriksaan kurang lebih satu jam. Pertanyaan yang dilontarkan sesuai dengan BAP dan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Pertanyaan sesuai BAP dan tindak pidananya, kemudian kita sinkronkan dengan surat dakwaan," jelasnya.

Kata Nyoman, pihaknya segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Larantuka untuk disidangkan. Pelimpahan diperkirakan pekan depan.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan, paling lambat minggu depan," katanya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved