Kasus Narkoba di Flores Timur
Kejari Flores Timur Tahan ASN Bawa Narkoba 0,64 Gram
Penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November," katanya kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Provinsi NTT, telah menahan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial PL yang tersandung kasus narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Polres Flores Timur menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Flores Timur pada, Kamis, 3 November 2023.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur , I Nyoman Sukrawan, mengatakan PL sudah menjadi terdakwa ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Larantuka.
"Penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November," katanya kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.
Baca juga: ASN Asal Lembata Bawa Narkoba Gugat Polres Flores Timur
Nyoman menerangkan, sebelum ditahan, pihaknya melakukan pemeriksaan kurang lebih satu jam. Pertanyaan yang dilontarkan sesuai dengan BAP dan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
"Pertanyaan sesuai BAP dan tindak pidananya, kemudian kita sinkronkan dengan surat dakwaan," jelasnya.
Kata Nyoman, pihaknya segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Larantuka untuk disidangkan. Pelimpahan diperkirakan pekan depan.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan, paling lambat minggu depan," katanya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
ASN Asal Lembata Bawa Narkoba Gugat Polres Flores Timur |
![]() |
---|
Kelurahan Tuatuka Jadi Kampung Bebas Narkoba Pertama di Kabupaten Kupang |
![]() |
---|
Kelurahan Tuatuka Bakal Jadi Kampung Bebas Narkoba Pertama di Kabupaten Kupang |
![]() |
---|
Oknum ASN Lembata Diduga Bawa Narkoba Ditangkap Polres Flores Timur |
![]() |
---|
MPLS di SMKS St.Thomas Maumere, Siswa Diberi Pemahaman Bahaya Narkoba, Aids dan Hamil Pra Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.