Kasus Pencurian di Maumere
Buser Polres Sikka Ungkap Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Toko
Aparat Polres Sikka kembali mengungkap kasus pencurian di salah satu toko di Kota Maumere, Sabtu, 4 Oktober 2023 dini hari.

Polres Sikka Kembali Ungkap Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Toko
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Aparat Polres Sikka kembali mengungkap kasus pencurian di salah satu toko di Kota Maumere, Sabtu, 4 Oktober 2023 dini hari.
Yang mana pelaku pencurian terekam CCTV saat beraksi melakukan dugaan tindak pidana pencurian di dalam salah satu toko yang ada di Maumere.
Sebelumnya, Tim Buser Polres Sikka pada beberapa hari membekuk pelaku pencurian di warung bakso Kota Maumere yang terekam CCTV.
Pengungkapkan kasus pencurian dengan modus panjat tembok toko ini disikapi Tim Buser Polres Sikka dengan menangkap N, pelaku pencurian.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pencurian di Warung Bakso di Maumere Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Tim Buser
Pelaku pada 25 Oktober 2023, pukul 04.00 dini hari masuk ke dalam gudang dengan memanjat tembok belakang toko.
Pelaku juga diketahui telah membuat duplikat kunci gudang sehingga terlapor bisa membuka gembok gudang yang terpasang di pintu gudang.
Kemudian pelaku masuk dan berhasil mengambil uang senilai Rp 8.680.000.
Atas tindakan pelaku, Korban pencurian mendatangi SPKT Polres Sikka dan melapor dugaan tindak pidana yang ia alami.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser Polres Sikka langsung menuju TKP untuk melakukan Pullbaket.
Di TKP, Polisi Polres Sikka mendapat Video CCTV sebagai petunjuk dan bukti melakukan penyelidikan.
Polisi lalu menyebarkan video tersebut kepada Informan guna mengenali pelaku dalam video tersebut.
Pada hari jumat tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 wita, Tim mendapat informasi dari informan bahwa Pelaku dalam video CCTV tersebut adalah N.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar Pukul 02.00 wita, Tim yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, dan KBO Reskrim Ipda Sang Nyoman Parwata Bersama Kanit Buser Aiptu L.Rudy Hartono dan anggota menangkap MDR alias N (26), warga Desa Du, Kecamatan Lela.
Saat diinterogasi pelaku N mengakui perbuatannya yakni melakukan Pencurian sesuai LP tersebut di atas.
Adapun barang bukti yang diamankan jaket berwarna abu-abu yang dipakai saat aksi Pencurian, satu lembar celana pendek.
Sementara itu, uang hasil pencurian sudah habis terpakai untuk kedukaan. Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Polres Sikka guna diperiksa.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.