Breaking News

Pemilu 2024

Eliminasi Caleg PBB Dapil III, KPU Flotim Digugat ke Bawaslu

Mediasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Flores Timur gagal membuahkan kesepakatan untuk menyelesakan masalah dicoretnya Caleg Dapil III PBB dari DPT.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kuasa hukum Caleg Dapil III, Safrudin Wolo, Yosep Philip Daton. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Gugatan sengketa proses daftar calon tetap (DCT) dilayangkan Partai Bulan Bintang terhadap KPU Flores Timur memasuki tahap ajudikasi.

Gelaran sidang ajudikasi perdana oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Flores Timur ditempuh setelah dua kali  mediasi belum membuahkan kata mufakat. Sengketa itu terjadi karena calon legislatif (Caleg) DPRD Flores Timur dari daerah pemilihan (Dapil) III, Safrudin Wolo  tidak masuk dalam DCT.

Safrudin adalah anggota BPD Nubalema Dua di Kecamatan Adonara Tengah dan juga sebagai wiraswasta. Ia diduga tidak memasukan surat keputusan saat pengajuan pencalonan melalui aplikasi Silon.

Kuasa Hukum Safrudin Wolo, Yosep Philip Daton, keberatan dengan keputusan KPU Flores Timur yang mengeliminasi pencalonan kliennya hanya karena alasan surat keputusan pengunduran diri dari pejabat berwenang.

Baca juga: Karutan Larantuka Ikuti Upacara Hari Pahlawan Bersama Forkopimda Kabupaten Flores Timur

 

 

Menurutnya, jika mengacu pada regulasi, pencalonan bisa memakai surat pengunduran diri jika Bupati belum mengeluarkan surat keputusan.

"Mengacu pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 di Pasal 15, itu mengatakan bahwa jika surat keputusan dari pejabat berwenang (Bupati) belum dikeluarkan maka yang dipakai adalah surat pengunduran diri," katanya kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2023.

Kata Daton, kliennya dituding melakukan penipuan saat mengapload status pekerjaan sebagai wiraswasta melalui aplikasi Silon.

Daton membantah soal unsur penipuan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, BPD bukan merupakan pekerjaan dan kliennya sudah mengundurkan diri sejak Januari dan April 2023.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Bus Gabriela Tabrak Pemotor hingga Kios di Bama Flores Timur

"BPB itu bukan pekerjaan, dia punya pekerjaan wiraswasta. Jauh sebelum itu, di bulan Januari dia sudah undurkan diri sebagai anggota BPD, terus berkelanjutan sampai bulan April," jelasnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Flores Timur, Gregorius Sanga, mengatakan Safrudin Wolo tidak masuk DCT karena berstatus BPD aktif. Hal itu terungkap ketika pihaknya melakukan pengumuman terbuka untuk meminta tanggapan publik.

"Saat DCS itu ada ruang pengumuman yang kita lakukan dari tanggal 19-23 Agustus 2023. Saat kita umumkan, ada tanggapan masyarakat untuk saudara Safrudin Wolo, mereka sampaikan yang bersangkutan ini anggota BPD aktif," ungkapnya.

Ia menerangkan, pihaknya sudah membuka ruang bagi pimpinan Partai Bulan Bintang untuk klarifikasi. Hasilnya membuktikan bahwa Safrudin Wolo berstatus anggota BPD aktif.

Baca juga: Lakalantas di Flores Timur, Selain Tewaskan Pemotor Bus Gabriela Tabrak Kios Warga Bama

"Dari proses klarifikasi oleh pimpinan Partai Bulan Bintang yang dituangkan dalam berita acara, terbukti bahwa yang bersangkutan anggota BPD," tuturnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved