Pilkada 2024 di Ngada

KPUD dan Bawaslu Terima Rp 32 Miliar untuk Pilkada Ngada 2024

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngada dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngada menerima dana hibah daerah senilai Rp 32 Miliar

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ORIS GOTI
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Ngada Andreas Paru, Ketua KPUD Ngada Stanislaus Neke dan Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal di Rumah Jabatan Bupati Ngada, Selasa 14 November 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngada dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngada menerima dana hibah daerah senilai Rp 32 Miliar lebih untuk penyelanggaraan Pilkada Ngada 2024.

Penerimaan dana tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Ngada Andreas Paru, Ketua KPUD Ngada Stanislaus Neke dan Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal, Selasa 14 November 2023 di Rumah Jabatan Bupati Ngada.

Bupati Ngada Andreas Paru merincikan, dana yang dikucurkan ke KPU Kabupaten Ngada sebesar Rp.28.196.513.000.00 sedangkan untuk Bawaslu sebesar Rp.4.833.475.000.00 sehingga mencapai 32 miliar lebih.

Dana tersebut, lanjut Bupati Andreas, dicairkan dalam dua tahap kepada KPUD dan Bawaslu Kabupaten Ngada dimana tahap 1 sebesar 40 persen yang dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah tersebut.

 

 

Baca juga: Banyak Parpol dan Caleg di Manggarai Timur Bandel, Ratusan APK Ditertibkan

 

 

 

Selain itu bahwa anggaran untuk TNI sebesar Rp.1.527.652.000.00 dan Polri Rp.4.138.831.000,00 dicairkan satu kali menggunakan anggaran induk 2024 sehingga total anggaran seluruhnya untuk Pilkada tahun 2024 sebesar Rp.38.696.471.000.00.

Bupati Andreas menegaskan, Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk Pilkada tahun 2024 Ngada senilai 32 Miliar lebih telah melewati proses asistensi.

Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke menjelaskan untuk Pemilu baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota Legislatif juga anggota DPD anggarannya disiapkan oleh APBN.

Untuk Pilkada dalam hal ini pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 166 Undang- undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dijelaskan bahwa pendanaan Pilkada bersumber dari APBD.

Tahapan ini beririsan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maka dana Sharing dari Pemerintah Propinsi NTT untuk KPUD Kabupaten. KPUD sendiri masih menunggu tentang tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024.

" Atas nama KPUD Kabupaten Ngada kami menyampaikan Terima kasih banyak kepada pemerintah Kabupaten Ngada, DPRD juga unsur Forkopimda atas dukungan ini," ungkapnya.

Anggaran yang diajukan KPUD Kabupaten Ngada sebesar 32 Miliar dan melalui proses asistensi yang dipimpin Sekda Ngada selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) sehingga menghasilkan anggaran sebesar 28 Miliar lebih.

Hans Neke juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ngada yang telah mempunyai hak memilih untuk juga datang ke TPS pada tanggal 14 Pebruari 2024 untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu guna memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi,DPR RI serta Anggota DPD. (ORC).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved