Berita NTT

Mimpi Jadi Kaya Pupus, 4 Tersangka Penyelundupan BBM Kandas di Jeruji Besi Polres Rote Ndao

Polres Rote Ndao menetapkan 4 tersangka penyelundupan BBM bersubsidi di Kabupaten Rote Ndao. Kini tersangka mendekam di Sel tahanan.

Penulis: Gordy Donovan | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES ROTE NDAO
KONFERENSI - Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono didampingi Kasat Reskrim AKP Andre Roby Fanggidae dan Kanit Tipidter Bripka I Wayan Putra Jawana bersama 4 tersangka saat konferensi pers di Mapolres. Kamis, 23 November 2023. 

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam penjelasannya pada Kamis, 23 November 2023 mengatakan, modus keempat tersangka untuk mencari keuntungan yang Besar.

"Tujuan mereka sama. Karena BBM jenis Solar dan Minyak Tanah yang dibeli dari Kupang akan diperjualbelikan di Rote dengan harga yang tinggi," tandas Mardiono.

Diterangkannya, keempat tersangka saat diperiksa tak mampu memperlihatkan legitimasi terhadap BBM subsidi yang diangkut dari Kupang.

Sehingga pihak Kepolisian kemudian mengamankan barang bukti beserta surat-surat dari dua kendaraan tersebut.

"Kasus penyelundupan BBM ini telah dinaikan ke tahap selanjutnya yakni penyidikan. Dan kami menetapkan YMH, NST, JFP, dan YN, sebagai tersangka," tutur Mardiono.

Keempat tersangka dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sekiranya bisa melaporkan praktik-praktik serupa jika ditemukan. Kami pastikan ada tindakan hukum terhadap pelaku," imbu Mardiono. (rio).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved