Berita Sikka

Terungkap, Ini Alasan Pemkab Sikka Akan Tutup Aktivitas Pasar Wuring

Perlu diketahui, selama ini keberadaan Pasar Wuring menuai polemik bagi kalangan tertentu, ada yang menyebutkan pengoperasian

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO.ISTIMEWA
AKTIVITAS - Aktivitas Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka pada malam hari. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Terungkap alasan mengapa Pemerintah Kabupaten Sikka harus menutup Pasar Wuring yang sudah beroperasi sekian waktu belakangan ini.

Perlu diketahui, selama ini keberadaan Pasar Wuring menuai polemik bagi kalangan tertentu, ada yang menyebutkan pengoperasian Pasar Wuring tak memuat izin usaha yang legal. Bahkan pernah komunitas warga tertentu melakukan demo penutupan Pasar Wuring beberapa waktu lalu.

Hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Sikka pun menemukan fakta sendiri bahwa Pasar Wuring yang berlokasi di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka tidak memenuhi syarat perizinan usaha.

Berdasarkan temuan fakta tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka akan menutup aktivitas Pasar Wuring yang biasa dibuka pada sore hingga malam hari tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkab Sikka Akan Tutup Aktivitas Pasar Wuring

 

“Oleh karena itu ditegaskan untuk segera menghentikan aktivitas penyelenggaraan pasar di lokasi tersebut paling lama 14 hari sejak surat ini dikeluarkan,” ungkap Penjabat Bupati Sikka, dalam suratnya kepada pimpinan CV Bengkunis, selaku pengelola Pasar Wuring.

Rencana penutupan Pasar Wuring sesuai dengan surat Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023, tertanggal 16 November 2023, yang diterbitkan Penjabat Bupati Sikka dan ditujukan kepada pimpinan CV Bengkunis Jaya untuk menghentikan aktivitas di Pasar Wuring.

Dalam surat itu dijelaskan, regulasi yang dipakai untuk menghentikan aktivitas Pasar Wuring adalah Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Juncto Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan yang menetapkan bahwa lokasi pendirian pasar rakyat harus mengacu pada Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved