Berita NTT
Bea Cukai NTT Tindak Pelanggaran 27 Hewan Ternak Pelintas Batas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Nusa Tenggara Timur (DJBC NTT) tindak pelanggaran 27 ekor hewan ternak pada Oktober 2023.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Nusa Tenggara Timur (DJBC NTT) tindak pelanggaran 27 ekor hewan ternak pada Oktober 2023.
Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC NTT, Hari melaporkan kinerja pengawasan Bea dan Cukai NTT pada Oktober 2023 dengan mencatatkan ada 4 pelanggaran Kapabeanan dan 8 pelanggaran Cukai yang telah diproses.
Pelanggaran ini meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen.
Baca juga: Diduga Aniaya Istri, Polisi Tetapkan Kades Banfanu di TTU Tersangka
Selain barang bukti 27 ekor hewan ternak ini, bea Cukai juga menindak pelanggaran Kapabeanan dengan barang bukti berupa 203 pcs pakaian bekas, 480.000 batang sigaret, 30 Liter BBM bersubsidi.
Penindakan Cukai meliputi pelanggaran BKC tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti berupa 7.720 batang rokok berbagai merk.
"Secara akumulasi dari Januari sampai dengan Oktober 2023 dari sisi pengawasan Bea cukai NTT telah mengumpulkan 207 pelanggaran dengan perkiraan nilai barang Rp4,13 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp0,74 miliar,"ungkapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Provinsi NTT pada Selasa, 29 November 2023.(dhe)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.