Kasus Pencurian di Sikka

Keluarga Da Silva Dukung Proses Hukum dan Minta Semua Saksi Harus Diperiksa

Namun keluarga besar meminta semua pihak yang mengetahui kasus pencurian dua batang gading di rumah raja ini harus diperiksa

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARIS NINU
Moat Pedrico, Keluarga Besar Da Silva. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Keluarga Besar Da Silva yang menjadi korban pencurian dua batang gading milik Kerajaan Nita di Desa Nita, Sikka menegaskan mendukung langkah dan proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polres Sikka.

Namun keluarga besar meminta semua pihak yang mengetahui kasus pencurian dua batang gading di rumah raja ini harus diperiksa agar semua bisa terang dan jelas.

"Kami mendukung dan menyampaikan kalau langkah kepolisian telah mengungkap para pelaku kami apresiasi. Kami sampaikan terima kasih tapi kami keluarga akan terus mengawal kasus ini. Kalau ada saksi-saksi yang perlu dimintai keterangan kami keluarga mendukung. Kami ingin para pelaku diproses secara hukum," tegas Moat Pedrico, Wakil Keluarga Besar Da Silva di Kelurahan Wailiti Maumere, Sabtu, 17 Desember 2023 siang.

Ia menegaskan, langkah dan upaya kepolisian memeriksa saksi dan menetapkan tersangka telah dilakukan penyidik. Tetapi keluarga ingin memberikan fakta kalau ada yang harusnya bertanggungjawab perlu diperiksa dan bila cukup bukti harus dijadikan tersangka.

 

 

Baca juga: Keluarga Besar Da Silva Beberkan Fakta Tentang Kesehatan Tersangka C

 

 


"Ada satu yang saat ini perlu didalami keterlibatannya. Informasi yang kami peroleh saksi tersebut mengetahui kalau akan ada kasus pencurian gading. Ini yang kami minta polisi bisa mendalami keterangan keterlibatan saksi yang awalnya sudah diamankan tapi belum jadi tersangka," papar Pedrico.

Ia mengungkapkan, pihak keluarga yakin dan percaya polisi tentunya akan bekerja secara maksimal mengungkap fakta baru dalam kasus pencurian gading di milik Kerajaan Nita.

"Gading yang dicuri ini milik keluarga besar, milik masyarakat Nita, Sikka, NTT . Barang yang dicuri ini telah mendapat pengakuan dari negara. Maka itu, kami akan terus mengawal kasus ini," ujarnya.

Untuk diketahui, enam tersangka pencurian gading pusaka milik kerajaan Nita dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara oleh penyidik Polres Sikka.

Demikian ditegaskaKepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sikka, AKP Jumpatua Simanjorang, dalam jumpa pers, Rabu 6 November 2023, dipimpin Wakapolres Sikka, Kompol Rulliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, SIK

"Para tersangka pencurian gading ini dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana Sub pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," ujarnya

Polisi telah mengamankan barang bukti dua batang gading, satu unit mobil minibus Avanza warna merah maroon bernomor polisi DD 1634 CM beserta STNK mobil, satu buah flashdisk warna putih yang berisia rekaman CCTV di tempat kejadian.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved