Kapal Wisata di Labuan Bajo
Cegah Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo, KSOP : Wajib Siapkan Masker-Selimut Api
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto mengatakan standarisasi itu menyusul terjadinya kebakaran sebuah kapal wisata
Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo membuat standarisasi tata cara pencegahan kebakaran di kapal pinishi yang beroperasi di wilayah perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto mengatakan standarisasi itu menyusul terjadinya kebakaran sebuah kapal wisata yang sedang berlabuh untuk perawatan lambung di pelabuhan Labuan Bajo pada awal Desember 2023 lalu.
Saat itu tim emergency KSOP berkolaborasi dengan unsur maritim di Labuan Bajo berhasil memadamkan kebakaran kapal wisata tersebut hanya dalam waktu 10 menit.
Tidak ada korban luka dan korban jiwa. Hasil temuan pada kapal Pinishi terbakar itu menjadi dasar KSOP menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan kebakaran pada kapal wisata.
Baca juga: Bupati Edi Ancam Tenggelamkan Kapal Wisata di Labuan Bajo, Ini Alasannya
"Apresiasi saya sampaikan kepada para pihak yang telah membantu proses pemadaman. Namun kapal tetap kita periksa dan atas perintah Dirjen Hubla kami lakukan evaluasi dan setelah ditemukenali masalah maka kami buat edaran agar kejadian serupa dapat dihindari," kata Stephanus, Selasa 19 Desember 2023.
Standarisasi pencegahan kebakaran pada kapal wisata itu tertuang dalam Surat Edaran KSOP Kelas III Labuan Bajo Nomor: SE-KSOP.LBJ 1 TAHUN 2023 tentang pencegahan kebakaran di atas kapal Pinishi yang beroperasi di wilayah perairan Labuan Bajo.
Surat Edaran yang diteken Stephanus pada 13 Desember 2023 itu berlaku juga untuk kapal-kapal selain Pinishi yang terbuat dari kayu.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan disampaikan bahwa setiap kapal pinishi atau kapal lain berbahan kayu untuk menyediakan alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan dengan kapasitas yang cukup dan memadai serta menempatkan alat pemadam tersebut di tempat-tempat yang terlihat dan mudah dijangkau.
Disampaikan juga awak kapal wajib melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala terhadap alat pemadam kebakaran yang ada di atas kapal. Awak kapal juga wajib melakukan simulasi/pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan operasi dari alat pemadam kebakaran
Berikutnya kapal wajib menempatkan peralatan permesinan seperti genset portable dan tabung gas LPG di tempat yang memiliki sirkulasi udara yang cukup dan melakukan perawatan berkala terhadap peralatan yang memiliki resiko tinggi terjadinya kebakaran dengan sedemikian rupa sehingga memudahkan proses pemadaman apabila terjadi api
Kapal wisata Labuan Bajo
Kapal Wisatawan
Cegah Kebakaran Kapal Wisata
KSOP Labuan Bajo
TribunFlores.com
Bawaslu Manggarai Timur : Sampai Saat Ini Belum Ada Pelanggaran Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Banwaslu Sikka Temukan 6 Caleg Tak Kantongi Ijin Kepolisian Saat Kampanye |
![]() |
---|
Kasus Laka Lantas di Maumere, Polres Sikka Beri Penjelasan dan Kronologi Kejadian |
![]() |
---|
Kebijakan Satu Pintu Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bisa Diterapkan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.