Kasus Pencurian di Sumba Timur
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Sumba Timur NTT
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 19 Desember 2023 membenarkan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Resmob Satreskrim Polres Sumba Timur menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial YRM alias Yetno (19) di wilayah Tai Manu, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, Senin 18 Desember 2023 sekitar pukul 20.56 Wita.
Dari tangan warga Desa Prai Paha Kecamatan Nggaha Ori Anggu itu, Resmob Polres Sumba Timur mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Versa warna hitam bernomor polisi DH ED 5536 AG.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/426/XII/2023/SPKT/Polres ST/Polda NTT, tanggal 18 Desember 2023.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 19 Desember 2023 membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Pelaku Pencurian HP yang Dibekuk Polisi di Sikka Berulangkali Lancarkan Aksi Menyasar Siswa SMA
Kata Iptu Helmi, pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Sumba Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (zee)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.