Lapas Ende

147 WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, 1 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 147 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Lapas Ende Beri Remisi Natal 2023 bagi WBP. 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Sebanyak 147 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023).

Penyerahan Remisi Khusus hari raya Natal ini dilaksanakan di Aula serbaguna Lapas Kelas IIB Ende dan diserahkan langsung oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat kepada Warga Binaan Nasrani yang merayakan Natal di Lapas Ende

"Total ada 147 Warga Binaan Lapas Ende yang menerima remisi khusus Natal tahun ini, dengan besaran yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," ujar Kalapas Taufiq Hidayat.

Ia juga menjelaskan dari 147 orang WBP yang menerima remisi, sebanyak 146 orang WBP yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 1 orang WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

 

Baca juga: Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga Tiba di Kupang

 

 

 

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Pemberian Remisi Khusus ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas dengan baik dan terukur. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Bagi seluruh Warga Binaan Lapas Ende yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta tetap mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutup Kalapas Ende Taufiq Hidayat. (humas/ak)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved