Rabu, 15 April 2026

Ayah Hamili Anak Tiri

Polsek Maulafa Kota Kupang Tahan Pria Hamili Anak Tiri

Kepolisian Sektor Maulafa di Kota Kupang menangkap dan menahan seorang pria asal Kecamatan Maulafa yang tega menghamili anak tirinya.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Polsek Maulafa Kota Kupang Tahan Pria Hamili Anak Tiri
ILUSTRASI
Ilustrasi kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan di Mbay,Kabupaten Nagekeo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Kupang, Provinsi NTT. Pelaku HF (56) melakukan perbuatan bejatnya  menghamili anak tiri berinisial FF (18).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung melalui Kasi Humas, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly mengatakan kejadian tersebut terjadi di  Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Perbuatan bejat terjadi pada bulan September 2023 dilakukan beberapa kali menyebablkan kehamilan.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya beberapa kali hingga hamil," ucapnya.

Lanjut disampaikan, perbuatan bejat sang ayah tiri itu sudah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota berdasarkan hasil laporan polisi Nomor: LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.

Baca juga: Mantan Kepala BPN Kota Kupang Terancam Penjara 20 Tahun

 

 

"Ibu kandung korban yang langsung laporkan pelaku ke Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota," tuturnya.

Atas laporan itu, Polsek Maulafa telah mengambil langkah hukum diantaranya membuat laporan, membuat visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Rutan Polsek Maulafa," tambahnya. *

sumber: pos-kupang.com

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved