Kampanye Pemilu 2024
Oknum Caleg di Kabupaten Kupang Kampanye Tanpa Surat Pemberitahuan
Surat tanda terima pemberitahuan kampanye wajib dimiliki setiap Caleg yang hendak melakukan kampanye, tapi kerap kali diabaikan oleh Caleg.
Editor:
Egy Moa
Selain surat ijin, Bawaslu juga menenukan banyak caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) belum pada zona yang ditetapkan.
pihaknya juga mendapatkan laporan bahwa ada anggota DPR aktif dimasa kampanye melakukan reses dan membagi-bagikan bantuan. Dan saat ini masih dalam tahap penelusuran.
"Prinsipnya reses adalah tugas anggota DPR aktif. Tetapi tidak digunakan untuk berkampanye dan bagi bantuan," tegas Marthoni. *
sumber: pos-kupang.com
Tags
Kampanye Pemilu 2024
STTP Kampanye di Kupang
Bawaslu Kabupaten Kupang
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang
TribunFlores.com hari ini
Berita Terkait
Baca Juga
Wartawan Dikeluarkan dari Aula SCC, Kapolda: Saya Pengen Bicara Hati ke Hati dengan Anak Buah |
![]() |
---|
Padi Mulai Mengering Akibat Tak Ada Hujan, Petani di Manggarai Timur Terancam Kelaparan |
![]() |
---|
Ulat Grayak Serang Jagung di Tesbatan Kupang NTT |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Rabu 24 Januari 2024, Mendengar Pesan dengan Sungguh-sungguh |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Flores Hari Ini Selasa 23 Januari 2024, Sebagian Wilayah Hujan dan Petir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.