Kampanye Pemilu 2024

Oknum Caleg di Kabupaten Kupang Kampanye Tanpa Surat Pemberitahuan

Surat tanda terima pemberitahuan kampanye wajib dimiliki setiap Caleg yang hendak melakukan kampanye, tapi kerap kali diabaikan oleh Caleg.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao  

Selain surat ijin, Bawaslu juga menenukan banyak caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) belum pada zona yang ditetapkan.

pihaknya juga mendapatkan laporan bahwa ada anggota DPR aktif dimasa kampanye melakukan reses dan membagi-bagikan bantuan. Dan saat ini masih dalam tahap penelusuran.

"Prinsipnya reses adalah tugas anggota DPR aktif. Tetapi tidak digunakan untuk berkampanye dan bagi bantuan," tegas Marthoni. *

sumber: pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved