Kasus Pencurian di Kupang

Polisi Bekuk Pencuri Sapi di Camplong II Kupang NTT, Sapi Curian Berhasil Disita

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Fatuleu untuk proses hukum lebih lanjut

Editor: Gordy Donovan
POS.KUPANG/HO-POLISI
AMANKAN SAPI-Seekor Sapi Betina Hasil Curian Yang Diamankan Pihak Kepolisian di Camplong, Kabupaten Kupang, NTT, Oktober 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

TRIBUNFLORES. COM, OELAMASI - Jajaran Polsek Fatuleu berhasil menangkap seorang pria berinisial KM (63), warga Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. 

KM diduga kuat sebagai pelaku pencurian seekor sapi betina milik warga setempat, Yohanis Sabu (55). 

Penangkapan dilakukan setelah korban melapor ke Polsek Fatuleu pada Senin (6/10/2025) malam, dengan nomor laporan LP/B/31/X/2025/SPKT/POLSEK FATULEU/POLRES KUPANG/POLDA NTT.

Baca juga: Sapi Warga Camplong II di NTT Dicuri dan Hampir Dijual dengan Surat Palsu

 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu ekor sapi betina berumur empat tahun, tali pengikat, dan surat pengantar penjualan sapi.

Dikonfirmasi POS.KUPANG, Rabu (8/10/2025) Kasie Humas Polres Kupang, IPDA Lalu Rohandy Hidayat, membenarkan kejadian kasus tersebut.

 “ Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Polisi menduga pelaku hendak menjual sapi curian tersebut, karena sebelumnya sempat mengurus surat pengantar penjualan ke pihak desa dengan ciri-ciri sapi yang sama seperti milik korban.

Kasus pencurian ternak di wilayah Camplong II disebut masih sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat. Polisi pun mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait hewan ternak. 

Curi Sapi Tetangga

Sebelumnya, kasus pencurian sapi di Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, berawal dari rutinitas seorang petani bernama Yohanis Sabu (55) yang biasa menggembalakan dua ekor sapinya di hutan belakang tower Telkom Camplong II.

Dikonfirmasi POS.KUPANG, Rabu (8/10), Kasie Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Rohandy Hidayat menerangkan kronologi kejadian bermula, hari Sabtu (4/10/2025) sore, Yohanis mengikat dua ekor sapi betina miliknya, masing-masing berumur empat tahun dan dua tahun menggunakan tali di lokasi tersebut.

Namun keesokan harinya, Minggu (5/10/2025) pagi, saat ia kembali untuk memindahkan sapi, satu ekor sapi berumur empat tahun telah hilang.


Korban kemudian pulang dan memberi tahu keluarganya, lalu bersama istri dan anaknya berusaha mencari sapi yang hilang, namun tidak ditemukan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved