Balai Pemasyarakatan Kupang

Narapidana Asal TTU dapat Pembebasan Bersyarat Cabuli Anak Kandung

Pembebasan bersyarat yang diperoleh narapidana asal Kabupaten Timor Tengah Utara malah diselewengkan.Dia terlibat tindak pidana memperkosa anaknya.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang mengusulkan pencabutan SK pembebasan bersyarat terhadap FP (32) klien permasyarakatan yang melanggar hukum.

Narapidana asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)  melanggar hukum melakukan tindakan pidana mencabuli anak kandungnya berusia 6 tahun.

Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak mengatakan telah mengusulkan klien Bapas FP (32) ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan atas pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Kami telah usulkan ke Ditjen Permasyarakatan untuk mencabut SK Pembebasan Bersyarat FP, yang adalah klien kami," kata Maria kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 25 Januari 2024 diruang kerjanya.

Baca juga: Pemprov Dukung Pelaksanaan HPN Daerah NTT 2024

 

 

Menurut Maria, FP telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya i atau melanggar peraturan umum, sehingga Bapas Kupang mengambil langkah dengan mengajukan pencabutan PB ke Ditjen Permasyarakatan.

Kata Maria, apabila SK pencabutan PB dari Ditjenpas, maka FP akan kembali menjalani hukuman penjara ditambah hukuman baru atas perbuatannya itu.

Sebelumnya, kata Maria, FP telah menjalani masa tahanannya karena melakukan tindak pidana yang sama yakni mencabuli anak dibawah umur.

"Klien kami ini melakukan pengulangan tindak pidana yakni mencabuli anak dibawah umur, dan kali ini mencabuli anak kandungnya sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Produksi Tinggi Minuman Alkohol Sumbang Penerimaan Cukai di NTT

Ditambahkan bahwa Bapas Kupang telah mengusulkan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat terhadap dua klien Bapas ditahun 2024, salah satunya FP.

"Tahun 2024 ini sudah dua SK Pembebasan Bersyarat yang diajukan ke Ditjen Permasyarakatan untuk dicabut karena melanggar aturan umum," tambah Maria. *

sumber: pos-kupang.com

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved