Kasus Pembunuhan di Kupang

Polisi Tetapkan Pria di Kupang Tersangka Pembunuhan Nahor, Terancam Penjara 15 Tahun

Penetapan tersangka atas perbuatan yang dilakukan ST oleh penyidik Set dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLISI
TERSANGKA - Set Taimenas (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan warga Bokong Nahor Olin (50), Senin 29 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Setelah serangkaian penyelidikan akhirnya Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kupang resmi menetapkan Set Taimenas (51) sebagai tersangka pembunuhan warga Bokong, Nahor Olin (50).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Senin 29 Januari 2024.

Penetapan tersangka atas perbuatan yang dilakukan ST oleh penyidik Set dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," demikian bunyi pasal 338 KUHP.

Baca juga: Komunitas Sahabat Penyu Loang Tak Punya Lahan Tetaskan Telur Penyu

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka penyidik juga resmi melakukan penahanan terhadap Set sesuai dengan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/ 04 / I /2024/Reskrim Polres Kupang, ST ditahan selama 20 hari kedepan yang dimulai pada hari ini Minggu 28 Januari 2024.

Penahanan Set sebagai tersangka ini merupakan salah satu upaya Penyidik Satreskirm Polres Kupang setelah melalui tahapan penyelidikan hingga gelar perkara sejak ST ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Kupang pasca membunuh Nahor Olin yang adalah temannya sendiri.

"Kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ungkap Iptu Elpidus.

Sebelumnya diberitakan seorang warga Desa Bokong Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang berinisial ST (51) nekat membunuh temannya NO (50) hingga tewas, Kamis 26 Januari 2024 malam.

Baca juga: Penjelasan PVMBG soal Penurunan Status Gunung Lewotobi Laki-laki di FLores Timur

Kejadian itu terjadu dirumah salah satu warga Bokong Katarina Taimenas Adonis di RT 07/04 Dusun II Desa Bokong Kecamatan Taebenu.

Usai kejadia pelaku langsung diamankan diruang tahanan Polres Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat untuk dilakukan autopsi usai polisi melakukan olah TKP. (ary)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved