Ibu Hamil Dianiaya

Polresta Kupang Tangkap Penganiaya Ibu Hamil

Mendapat laporan penganiayaan menimpa ibu hamil,Kapolresta Kupang memberikan perintah lisan kepada kepada Unit Jatantas segera menangkap pelaku.

|
Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan Andy, terduga pelaku penganiayaan karyawati toko HP di Kupang, Minggu 28 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, Rabu 31 Januari 2024  mengamankan ABH alias Andy (44), terduga pelaku penganiayaan Putri Paa (21), karyawati Toko Planet Gedget di Kota Kupang, Minggu 28 Januari 2024. Purtri mengandung tiga bulan mengalami perdarahan dan dirawat di RS Leona. 

"Benar, kami sudah amankan pelaku," kata Kapolres Kupang, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung dikonfirmasi, Rabu 31 Januari 2024.

Aldinan menjelaskan penganiayaan  di Toko Planet Gadget Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dan telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/94/I/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT tanggal 28 Januari 2024.

Mendapat informasi  kejadian penganiayaan tersebut, dia memberi perintah lisan kepada tim untuk melakukan penyelidikan dan sesegera mungkin mengamankan pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Tim Jatanras langsung bergerak menuju lokasi kejadin mencari informas dan mendapatkan identitas pelaku.

Baca juga: Ibu Hamil Dianiaya Alami Perdarahan dan Janin Terancam Cacat

 

 

Selanjutnya, Tim Jatanras melakukan koordinasi dengan keluarga dan Ketua RT di lokasi kejadian, sehingga pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras ke Mapolresta Kupang Kota.

Dalam pemeriksaan,  Andy mengakui menganiaya  Putri  yang  masih mempunyai hubungan keluarga. Andy menganiaya korban karena emosi. Dia meminjam  charger HP, namun  charger  yang diberikan rusak.

"Korban mengalami trauma dan sampai saat ini masih mendapat perawatan intesif di Rumah Sakit Leona, dikarenakan korban yang saat ini sementara hamil muda sempat mengalami pendarahan," ungkap Kapolresta.

Untuk itu, pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolresta Kupang Kota untuk diperiksa intensif oleh Unit PPA Polresta Kupang Kota, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. *

sumber: pos-kupang.com

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved