Senin, 18 Mei 2026

Pemilu 2024

Caleg DPRD NTT asal Alor Tersangka Bagi-Bagi Uang, Berkas Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri  

Kasus dugaan money politics Pemilu 2024 yang pertamakali di Provinsi NTT menyeret oknum calon anggota DPRD Provinsi NTT asal Kabupaten Alor.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Caleg DPRD NTT asal Alor Tersangka Bagi-Bagi Uang, Berkas  Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri   
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, S.E., saat memberikan keterangan terkait dugaan money politik oknum Caleg DPRD Provinsi NTT, Kamis 1 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI-Kasus dugaan politik uang atau money politic di Kabupaten Alor yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi NTT berinisial NKL telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor.

Caleg NKL diketahui membagikan uang di Pelabuhan Alor Alor Kecil. Kecamatan Alor Barat Laut dan sempat viral di media sosial facebook. Uang tersebut dibagikan pada tanggal 29 November 2023 yang mana telah memasuki tahapan kampanye. Bawaslu menelusuri kasus dugaan money politik ini.

Ketua  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor, Orias Langmau, S.E, Kamis 1 Februari 2024 mengatakan saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut.

Ada temuan dan laporan yang sementara ini kami tindak lanjuti, secara khusus temuan Bawaslu Alor terkait money politik yang dilakukan oleh saudara NKL. Prosesnya dari Bawaslu sudah dilimpahkan ke penyidikan. Selanjutnya dari proses tim penyidikan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah melimpahkan kasus ini ke Kejari Alor.

Baca juga: Tawarkan Keindahan Alam Bawah Laut dan Pantai, Jelajah 8 Tempat Wisata di Alor NTT

 

 

Menurut Langmau pada tanggal 25 Januari 2024, berkas yang telah dilimpahkan ke Kejari terdapat P19 pengembalian berkas karena dianggap belum lengkap.

“Proses dari Tim penyidikan setra Gakkumdu Kabupaten Alor itu pada tanggal 25 Januari 2024, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Alor. Dalam proses yang dilakukan di Kejaksaan, ada P19 pengembalian beberapa catatan yang dianggap kurang dari proses yang ada. Catatan tersebut dilengkapi oleh sentra Gakkumdu Kabupaten Alor dan tanggal 30 Januari 2024 telah diserahkan dokumen proses kelengkapannya,” jelas Langmau.

Saat ini, tambah Langmau NKL telah berstatus tersangka dan sedang diproses di Kejari Alor. 

“Saudara NKL sekarang statusnya tersangka dan sudah diproses dari penyidikan dan saat ini di Kejaksaan. Kita menunggu perkembangan beberapa hari ke depan, kalau semuanya sudah terpenuhi maka akan dilanjutkan ke pengadilan,” imbuhnya. *

sumber: pos-kupang.com
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved