Kasus Penganiayaan di Kupang
Tim Forensik Biddokkes Polda NTT Autopsi Jenazah Anak Korban Penganiayaan
Pelaksanaan Ekshumasi dan Autopsi ini berlangsung di rumah orang tua almarhum, Rabu, 7 Februari 2024 sekira pukul 13. 50 Wita.
Penulis: Gordy Donovan | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Tim Forensik Biddokkes Polda NTT melakukan Ekshumasi dan Autopsi terhadap jenazah anak berinisial JJR (11) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh 5 orang rekannya berujung kematian di Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT.
Pelaksanaan Ekshumasi dan Autopsi ini berlangsung di rumah orang tua almarhum, Rabu, 7 Februari 2024 sekira pukul 13. 50 Wita.
Demikian disampaikan Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchal Ribeiro, S. H kepada POS-KUPANG.COM.
Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, Kapolsek Biboki Utara, KBO Reskrim Polres TTU Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres TTU, Anggota Polsek Biboki Utara, kepala desa.
Baca juga: Seorang Anak di TTU Meninggal, Diduga Dianiaya Teman-temannya
Menurutnya, Tim Forensik Biddokkes Polda NTT mengambil hati, isi lambung, limpah, jantung, paru kiri kanan, ginjal kiri-kanan, dan lambung untuk diuji di laboratorium. Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari anggota Polsek Biboki Utara yang dipimpin oleh Kapolsek Biboki Utara AKP Marchal Ribeiro, SH bersama anggota.
Diberitakan, seorang anak di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial JJR (11) diduga dianiaya oleh rekan-rekannya hingga meninggal dunia. Anak korban diduga dianiaya pada, 31 Januari 2024 lalu.
Para terduga juga merupakan anak-anak di bawah umur yang mengenyam pendidikan di sekolah yang sama dengan korban. Pasca dianiaya, korban mengeluhkan sakit di beberapa bagian tubuhnya dan meninggal dunia Senin, 5 Februari 2024.
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, AKP Marchal membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, pada Senin, 5 Februari 2024 lalu sekira Pukul 22.30 Wita, Anggota Piket Mako Polsek Biboki Utara menerima laporan via telpon dari seseorang bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan berujung meninggal dunia di desanya. Menindaklanjuti laporan tersebut Kanit Res dan 4 pers anggota Polsek Biboki Utara dipimpin Kapolsek AKP Marchal Ribeiro, SH mendatangi TKP.
Ia menuturkan, menurut keterangan dari ayah korban NER (55), sekira pukul 19.00 Wita 5 Februari 2024, korban mengeluhkan sakit pada beberapa bagian tubuh kepada ayahnya. Korban juga mengaku tidak kuat menahan rasa sakit tersebut.
Baca juga: Oknum Pendoa di NTT Pelaku Garapaksa Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara
"Bahwa korban mengalami rasa sakit di seluruh badan terutama dada, perut, pinggang, belakang, dan kemaluan,"ujarnya.
Ketika ditanyakan penyebab rasa sakit tersebut, korban menceritakan bahwa dirinya dianiaya oleh 5 orang terduga dengan cara dipukul dan dibanting di atas pematang sawah.
Pasca mendengar pengakuan korban, NER (ayah korban) kemudian bergegas memanggil tukang urut untuk mengurut badan korban. Namun beberapa jam berselang tepatnya pukul 22.00 Wita korban menghembuskan napas terakhir.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjutnya, para terduga diduga mengeroyok korban secara bersama-sama. Sebanyak 5 orang rekan korban yang diduga menganiaya korban yakni; MM, HYN, AJM, DNM, ABM. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.