Pemilu 2024
KPU NTT Sebut 99.096 Pemilih di NTT Tak Miliki KTP
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi NTT mencatat hingga awal Februari 2024, sebanyak 99.096 pemilih belum memiliki KTP elektronik.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi NTT mencatat hingga awal Februari 2024, sebanyak 99.096 pemilih belum memiliki KTP elektronik.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Fransiskus V. Diaz menyampaikan ini Rabu 7 Februari 2023.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Provinsi NTT 7 Februari 2024 ini, pemilih yang telah merekam E-KTP yakni, 64,86 persen atau 182.876 orang
"Artinya masih sisa 99.096 orang per hari ini yang belum melakukan perekaman e-KTP," kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Fransiskus V. Diaz, Kamis 8 Februari 2024.
Baca juga: Pelaku Garap Paksa Anak Dibawah Umur di TTU Nyaris Diamuk Massa
Awalnya, kata Diaz dalam tahap pencocokan dan penelitian (coklit) pada Februari 2023 lalu ditemukan 281.972 pemilih potensial dan belum melakukan perekaman e-KTP.
Kemudian, lanjut Diaz bahwa pada Januari 2024 tinggal 111.851 pemilih yang belum merekam e-KTP elektronik. Lalu awal Februari ini tinggal 99.096 orang.
Diaz menyatakan jumlah terbanyak di Kabupaten Kupang yaitu 10.396 pemilih atau baru 44 persen yang merekam. Kemudian diikuti Nagekeo yaitu 8.997 pemilih yang belum merekam.
Sedangkan di Sumba Timur yaitu 8.155 pemilih dan Alor yaitu 8.150 pemilih.
"Kota Kupang sendiri masih 2.066 orang pemilih yang belum merekam. Sementara terendah di Ngada yaitu 657 pemilih," ungkapnya.
Baca juga: Odilia Mengeluh Harga Beras di Belu Mahal
Menurut dia, disdukcapil di daerah setempat lebih mengetahui berapa penduduk yang telah pindah atau meninggal dunia sehingga perlu dicocokkan lagi.
"Pemerintah dapat memanfaatkan waktu sisa ini untuk melakukan perekaman KTP elektronik," tukasnya.
Konsekuensi bila tak memiliki KTP adalah saat hari pemungutan suara nanti. Pemilih sudah terlebih dahulu terdata dalam coklit sesuai kartu keluarga. Namun bila tak kunjung membuat KTP maka tak bisa menggunakan hak suaranya.
"Kurang lebih sudah 7 bulan dari penetapan DPT sampai hari pemungutan suara dan ini ruang seharusnya untuk melakukan perekaman," sebutnya.
Sebagai informasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU NTT sendiri yakni 4.008.475 orang.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.