Pemilu 2024 di Ngada
Banyak Baliho Caleg di Kota Bajawa Belum Dicopot Bawaslu Ngada Turun Tangan
Penertiban baliho tersebut dilakukan mulai sekira Pukul 12.00 Wita. Panwascam berupaya hari ini mereka bisa menertibkan semua baliho
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Melihat banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho di seputaran Kota Bajawa belum dicopot secara mandiri oleh peserta Pemilu 2024, Bawaslu Ngada, melalui Panwascam Bajawa turun tangan untuk menertibkan baliho tersebut.
Pantauan TRIBUNFLORES.COM, Minggu, 11 Februari 2024, di Jl. Soekarno - Hatta, Kota Bajawa, para anggota Panwascam yang menertibkan baliho menggunakan parang untuk memotong tiang - tiang baliho. Ada pula anggota yang bertugas mendata baliho yang ditertibkan.
Penertiban baliho tersebut dilakukan mulai sekira Pukul 12.00 Wita. Panwascam berupaya hari ini mereka bisa menertibkan semua baliho di area Kota Bajawa dan sekitarnya.
Petrus Paulus Jawa, Ketua Panwascam Bajawa, di lokasi penertiban baliho, mengatakan, jika tidak terkendala cuaca, maka hari ini semua baliho dapat dicopot. "Yah semoga cuaca juuga bersahabat yah," ujar Petrus.
Baca juga: KPU Manggarai Timur Mulai Distribusi Logistik Pemilu 2024
Menurut Petrus lokasi penertiban baliho Kampanye Pemilu 2024 tersebar di 28 Desa dan Kelurahan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Bajawa.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal, menegaskan, Baliho Caleg seharusnya sudah dicopot sebelum masa tenang.
Dia menegaskan, masa kampanye Pemilu 2024 telah usai. Oleh karena itu, Parpol dan para Caleg bisa segera menurukan Alat Peraga Kampanye (APK), seperti baliho dan tidak booleh melakukan aktivitas kampanye.
Antonius mengatakan masa kampanye berakhir pada 10 Februari. Selanjutnya, 11 hingga 13 Februari adalah masa tenang. Hal itu disampaikan Antonius saat diwawancarai TRIBUNFLORES.COM, Sabtu 10 Februari 2024.
Perihal masa tenang ini, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. Selama masa tenang ini juga, lanjut Antonius, tidak boleh melakukan aktivitas yang bermuatan kampanye.
Bentuk kampanye lainnya yakni melalui media sosial, pemberitaan online maupun cetak, pengumuman hasil survei dan jejak pendapat tidak boleh dilakukan.
Selama masa tenang ini juga, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan
imbalan kepada pemilih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.