Pemilu 2024 di Manggarai

PSU Enam TPS di Manggarai Paling Lama 10 Hari Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

Komisioner KPU Manggarai Devisi Teknis Penyelenggaraan Heribertus Harun mengatakan pelaksaan Pemungutan Suara Ulang

Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manggarai Heribertus Harun 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar 


TRIBUNFLORES.COM/RUTENG-Komisioner KPU Manggarai Devisi Teknis Penyelenggaraan Heribertus Harun mengatakan pelaksaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan rekomendasi Pengawas Pemilu.

"Kami belum jadwalkan,tapi dalam ketentuan UU pemilu maupu PKPU,PSU dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan rekomendasi Pengawas Pemilu," kata Heri, Jumat (16/02/2024).

Saat ini pihaknya  sedang menyiapkan kajian untuk menetapkan Surat Keputusan (SK)  KPU Manggarai.

"Masih dibuatkan kajian untuk menetapkan SK KPU Manggarai," lanjutnya.

 

Baca juga: Usai Pesta Demokrasi, Gramedia Gelar Pesta Buku Akbar Siap Menyambut Pembaca

 

 

Adapun penjadwalan PSU tersebut, menindaklanjuti ditemukan indikasi pelanggaran di enam TPS yang tersebar di Dapil 1 Langke Rembong- Wae Ri'i dan Dapil 3 Ruteng Lelak -Rahong Utara kabupaten Manggarai akan dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.

Indikasi pelanggaran itu berdasarkan rekomendasi Pengawas TPS, antara lain TPS 01 Desa Bulan Kecamatan Ruteng, ada 4 jenis pemilihan, PPWP,DPR RI,DPD dan DPRD Provinsi.

Sementara di TPS 02 Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Ri'i Kecamatan Wae Ri'i ada lima jenis pemilihan yang dilakukan PSU.

Adapun TPS 07 di Kelurahan Golo Dukal ada 4 jenis pemilihan,PPWP,DPR RI,DPD dan DPRD Provinsi. TPS 02 kelurahan Pitak kecamatan Langke Rembong ada 2 jenis pemilihan PPWP dan DPD. TPS 02 Kelurahan Poco Mal Kecamatan Langke Rembong,ada 4 jenis Pemilihan,yakni PPWP,DPR RI,DPD dan DPRD Provinsi.

Indikasi pelanggaran diduga adanya penyalahgunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dan diberikan surat suara oleh KPPS.

Menindaklanjuti rekomendasi itu KPU Manggarai lakukan kajian terlebih dulu sebelum jadwalkan Pemilihan Suara Ulang atau PSU.

"Kita akan menindaklanjuti rekomendasi teman-teman Bawaslu untuk lakukan pemungutan suara ulang di enam TPS ini," ujar Heri

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved