Kasus Penganiayaan di Flores Timur

Kasus Pengeroyokan Pemuda di Waibao P-21, Jaksa Masih Tunggu Polres Flores Timur

Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menyatakan berkas dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap Yohanes Bulet Koten sudah lengkap.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
BERIT KETERANGAN - Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan memberikan keterangan Sabtu, 17 Februari 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menyatakan berkas dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap Yohanes Bulet Koten sudah lengkap atau P-21.

Kasus yang membuat Yohanes Bulet Koten terluka usai dikeroyok Kepala Desa Waibao di Kecamatan Tanjung Bunga, Hironimus Raga Aran dan sejumlah perangkat desa pria itu terjadi sejak tanggal 17 Agustus 2023.

Beberapa bulan ditangani Penyidik Polres Flores Timur, Hironimus Raga Aran bersama tiga pelaku, Paskalis Liun Koten, Petrus Laga Kelen, dan Gregorius Ratu Kelen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski menyeret empat tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejari Flores Timur, namun baru berkas Petrus Laga Kelen dan Gregorius Ratu Kelen yang dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.

Baca juga: Perolehan Suara DPD RI Dapil NTT Dokter Stevi Harman Melejit, AWK Posisi Ketiga

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, Sabtu, 17 Februari 2024, mengatakan empat tersangka dibagi split menjadi dua berkas perkara.

"Petrus Laga Kelen dan Gregorius Ratu Kelen sudah dinyatakan lengkap P-21, sedangkan berkas kades (kepala desa) Hironimus Raga Aran dan Paskalis Liun Koten belum dikembalikan oleh Penyidik (Polres Flotim)," katanya

Dia berharap penyidik Polres Flores Timur segera menyerahkan perkembangan berkas perkara agar kasus itu segera disidangkan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Larantuka.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Perusahaan Daerah Lawadi SBD, Kajari Sebut Rugi 3,7 Miliar

"Mudah-mudahan minggu depan ini sudah dikirimkan supaya P-21 dan cepat tahap supaya kita sidangkan," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini bergulir sejak 17 Agustus 2023. Korban datang ke SPKT Polres Flores Timur untuk membuat laporan bahwa dia telah dianiaya oleh Kepala Desa Waibao dan sejumlah perangkat desa pria.

Korban dikeroyok karena perilakunya yang dianggap meresahkan. Kepala Desa Waibao, Hironimus Raga Aran, tak membantah saat dikonfirmasi di awal-awal kejadian.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved