Pemilu 2024

Diduga Kelelahan, KPPS Tiga TPS Dapil Dua Sikka Salah Input Perolehan Suara Partai dan Caleg

Kelelalahan menimpa para petugas pemungutan suara dalam penginputan suara di tingkat PPK telah menyebabkan kesalahan rekapitulasi.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Diduga Kelelahan, KPPS Tiga TPS Dapil Dua Sikka Salah Input Perolehan Suara Partai dan Caleg
TRIBUNFLORES.COM/ ARNOLD WELIANTO
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka di Aula Kantor Camat Kangae.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo.

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Dugaan kesalahan penginputan suara untuk salah satu partai politik dan Caleg di formulir C hasil terjadi di tiga TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Sikka 2 pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. 

Salah satu faktor terjadinya kesalahan atau kekeliruan itu terjadi akibat dari kelelahan yang dialami KPPS yang bekerja extra time. 

Berdasarkan data yang diterima TribunFlores.com, Senin, 19 Februari 2024 malam, di TPS 5 Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Caleg nomor urut 2 dari PDI Perjuangan,  Kondibus Stelamaris memperoleh 3 suara. 

Caleg nomor urut 3 atas nama Sofia Yasintha memperoleh 1 suara dan caleg nomor urut 7 atas nama Yosef Sutamin Majang dari PDI Perjuangan memperoleh 2 suara.

Baca juga: Pegiat Seni di Kota Maumere Gelar Musyawarah Besar Dewan Kesenian Sikka

 

Seharusnya pada perhitungan jumlah total suara sah untuk partai politik dan caleg berjumlah 6 suara. Namun pada perhitungan jumlah total suara sah untuk partai Politik dan caleg berjumlah 21 suara. Sedangkan suara untuk PDI Perjuangan nol.

Hal yang sama juga ditemukan di TPS 5 Desa Koting A, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka. PDI Perjuangan memperoleh 1 suara. Caleg nomor urut 1 dari PDI Perjuangan atas nama Darius Evensius memperoleh 1 suara, caleg nomor urut 3 atas nama Sofia Yasintha memperoleh 2 suara dan caleg nomor urut 5 atas nama Fransiska Edeltrudis dari PDI Perjuangan memperoleh 6 suara. Namun pada perhitungan jumlah suara sah untuk partai politik dan caleg berjumlah 13 suara yang seharusnya hanya 12 suara. 

Bukan hanya itu, hal tersebut juga ditemukan di TPS 07 Desa Langir, Kecamatan Kangae.  PDI Perjuangan memperoleh 1 suara, Caleg nomor urut 1 dari PDI Perjuangan atas nama Darius Evensius memperoleh 7 suara dan caleg nomor urut 7 atas nama Yosef Sutamin Majang dari PDI Perjuangan memperoleh 8 suara. Namun pada perhitungan jumlah suara sah untuk partai politik dan caleg hanya berjumlah 8 suara yang seharusnya 16 suara. 

Ketua KPU, Herimanto yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Selasa, 20 Februari 2024 menjelaskan, data itu merupakan data dari C hasil di TPS. Data itu, kata Herimanto, bisa saja terjadi kekeliruan penulisan yang dilakukan KPPS.

Baca juga: Aplikasi Sirekap Sempat Terganggu di Sikka, Polisi Jaga Ketat Kotak Suara 

"Nanti di pleno rekapitulasi yang dibuka itu adalah C hasil, plano yang besar jika ada penjumlahan yang selisih maka langsung dilihat para saksi dan pengawas TPS dan melakukan koreksi di rekapan, jika masih terjadi selisih antara para saksi dan C plano maka pasti solusi terakhir adalah hitung ulang, tapi bahwa prosedur itukan masih tetap berjalan," jelas Herimanto. 

Namun lebih jauh Herimanto menyebut kekeliruan itu bagian dari faktor kelelahan KPPS yang bekerja extra time dan bukan faktor kesengajaan. 

"Saya pikir itu juga bisa bagian dari faktor kelelahan teman-teman KPPS," tandas Herimanto.  *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved