Imigrasi Labuan Bajo

Imigrasi Labuan Bajo Sosialisasi Paspor dan Izin Tinggal Keimigrasian di Ruteng Manggarai

Kantor Imigrasi Labuan Bajo menggelar sosialisasi paspor dan izin tinggal Keimigrasian di Hotel Spring Hill, Ruteng.

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Imigrasi Labuan Bajo sosialisasi paspor dan izin tinggal keimigrasian di Ruteng, Manggarai. 

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG – Kantor Imigrasi Labuan Bajo menggelar sosialisasi paspor dan izin tinggal
Keimigrasian di Hotel Spring Hill, Ruteng.

Sosialisasi ini menyasar kepada instansi instansi terkait sehingga informasi mengenai Paspor dan Izin Tinggal Keimigrasian dapat disebarluaskan kembali oleh instansi-instansi tersebut kepada masyarakat.

Dalam Sosialisasi Paspor dan Izin Tinggal Keimigrasian, Christian Prantigo, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian memberikan penjelasan mengenai proses permohonan Paspor, persyaratan Paspor, biaya penerbitan Paspor serta biaya beban bagi Paspor hilang dan rusak.

Christian Prantigo memberikan pemahaman mengenai pentingnya Paspor sebagai dokumen resmi dalam perjalanan internasional.

 

 

Baca juga: Wujudkan Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Labuan Bajo Bentuk Timpora

 

 

 

"Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia
untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu,” kata Prantigo.

Dalam kesempatan ini, Christian Prantigo juga menyampaikan sesuai dengan peraturan terbaru, mulai dari tanggal 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun dengan biaya penerbitan Paspor yang masih sama yaitu Rp 350.000.

Disebutkannya, pendaftaran permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Labuan Bajo dilaksanakan secara online melalui M-Paspor untuk permohonan Paspor Baru, percepatan Paspor, dan Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku.

Sedangkan untuk penggantian Paspor Hilang atau Rusak serta permohonan Paspor bagi kaum prioritas (balita, lansia dan disabilitas) dilakukan secara walk-in di Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

Selain itu, jenis-jenis izin tinggal keimigrasian berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal dinas, serta izin tinggal diplomatik juga dijelaskan secara komprehensif kepada seluruh peserta sosialisasi.

Sosialisasi Paspor dan Izin Tinggal Keimigrasian di wilayah Manggarai, diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum terkait keimigrasian, pencegahan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, serta memperluas wawasan masyarakat Kabupaten Manggarai tentang pentingnya paspor sebagai dokumen perjalanan ke luar negeri.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved