Kasus Korupsi Puskemas Paga
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PKM Paga Disebut Tidak Masuk Akal
Sidang perdana tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga (PKM) di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka mulai digelar Kamis, 22 Februari 2024.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Sidang perdana tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga (PKM) di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka mulai digelar Kamis, 22 Februari 2024 di Pengadilan Tinggi Kupang.
Saat ini, kedua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga Yan Laba selaku PPK dan Irwan Rano selaku kontraktor sudah dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Kupang bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Jumat, 16 Februari 2024 pagi.
Bersamaan dengan itu, dua kuasa hukum Yan Laba selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga, Dominikus Tukan, Alfons Hilarius Ase dan Ria Tukan akhirnya angkat bicara.
Alfons Ase, salah satu kuasa hukum Yan Laba, Selasa, 20 Februari 2024 menjelaskan, sesuai dakwaan, Yan Laba diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 primer subsider pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Paga Dipindahkan ke Kupang
Berkaitan dengan perkara pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga, kata Alfons harus dicermati lebih jauh karena tindak lanjut terhadap kasus ini dinilai absurd atau tidak masuk akal.
"Karena jaksa dalam dakwaannya itu mencantumkan nilai kerugian negara akibat dugaan perbuatan klien kami itu Rp 1,9 miliar dan kerugian negara menurut dakwaan ini adalah hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sikka," ungkap.
Atas dakwaan itu, dijelaskan Alfons Ase, sesungguhnya inspektorat merupakan sebuah lembaga pengawasan internal pemerintah. Tugas dan wewenang Inspektorat, jelas Alfons yakni melakukan pengawasan termasuk didalamnya yakni audit, review dan beberapa tugas lain.
Hasil dari pekerjaan Inspektorat ini, lanjut Alfons, maka apabila ada temuan dalam hasil pengawasannya terlebih dahulu harus dilaporkan kepada Bupati selaku atasan Inspektorat. Berdasarkan laporan Inspektorat, Bupati kemudian membentuk tim untuk melakukan klarifikasi adanya temuan terhadap para pihak yang menurut hasil audit atau pengawasan yang dilakukan Inspektorat. Dan, lanjut Alfons, apabila terbukti, maka diberikan tenggang waktu yang diberikan kepada para pihak untuk menyelesaikan temuan Inspektorat tersebut.
Selanjutnya, Alfons Ase juga mempertanyakan kewenangan Inspektorat dalam kaitannya dengan penentuan kerugian negara. Sesungguhnya, jelas dia, Inspektorat tidak bisa menyatakan kerugian negara karena kewenangan menentukan kerugian negara adalah Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
"Dalam dakwaan kasus inikan, Jaksa menguraikan bahwa ada kerugian negara Rp 1,9 miliar itu berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka lalu ketika diklarifikasi, Inspektorat menyatakan mereka tidak pernah melakukan audit terhadap pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga sehingga bagi kami menjadi aneh," ungkap pengacara yang juga Dosen Ilmu Hukum di Unipa Maumere ini.
Baca juga: Kisah Maria Tinggal Bersama 3 Anak di Gubuk Reyot, Hanya Makan Ubi di Lamba Leda Selatan
Lebih jauh Alfons menjelaskan, lembaga yang mempunyai kewenangan menentukan kerugian negara berdasarkan UU nomor 15 tahun 2006 adalah BPK.
"Kalau kemudian Inspektorat menyatakan ada kerugian negara maka menjadi pertanyaan kita itukan dasar hukum menggunakan wewenang itu kemudian hasil audit itu menjadi kerugian negara," tanya Alfons.
Sedangkan berdasarkan audit BPK atas keterlambatan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga, lanjut dia, adalah berkaitan dengan pembayaran denda keterlambatan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.