Kasus Pencabulan di Manggarai Timur

Seorang Ayah di Manggarai Timur Gagahi Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2021

Seorang ayah berinisial MG asal Borong, Kabupaten Manggarai Timur gagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawa umur (14) berulang kali.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
BERI PENJELASAN - Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K. Seorang ayah berinisial MG asal Borong, Kabupaten Manggarai Timur gagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawa umur (14) berulang kali. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Seorang ayah berinisial MG asal Borong, Kabupaten Manggarai Timur gagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawa umur (14) berulang kali.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 20 Februari 2024.

Iptu Jeffry menerangkan kejadian ini terjadi sejak dari bulan Juni tahun 2021 pada waktu malam hari sekitar pukul 18.30 Wita pada saat rumah sepi hanya antara pelaku MN dan korban. Saat itu ibu kandung korban sedang sakit sehingga tinggal di rumah nenek korban.

Kejadian pertama ini saat korban masih berusia 14 tahun duduk di kelas 2 SMP. Kejadian yang menimpah diri korban itu sebanyak 4 kali pada bulan Juni itu.

Baca juga: Kisah Maria Tinggal Bersama 3 Anak di Gubuk Reyot, Hanya Makan Ubi di Lamba Leda Selatan

 

Kemudian pelaku terus merudapaksa korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA pada bulan Juni Tahun 2023 lalu.

Jeffry menerangkan, setiap kali melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan menghabisi nyawa korban dan ibu kandung korban yang merupakan istrinya sendiri jika korban menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Kemudian kejadian tidak terulang kembali karena pelaku penjara karena terbukti kasus lain. Pasca bebas dari penjara, korban lalu trauma melihat pelaku. Korban kemudian memilih lari demi menghindar dari pelaku dan tinggal bersama keluarganya.

Karena merasa curigai, akhirnya ibu kandung korban bersama keluarga menanyakan terkait hal tersebut kepada korban. Awalnya korban takut menceritakan terkait perbuatan bejat ayah kandung terhadap dirinya itu.

Namun demikian, korban memberanikan diri untuk curhat ke temannya dan juga neneknya. Akhirnya pada tanggal 16 Februari 2024 korban berani menceritakan hal keji yang menimpah dirinya itu ke ibu kandung korban.

Baca juga: BMKG Sebut Wilayah Manggarai Timur dan Manggarai Hari Ini Berpotensi Hujan

Mendengar cerita anaknya itu, ibu kandung korban langsung mendatangi Mapolres Manggarai Timur untuk melapor.

Atas laporan itu, Kata Jeffry, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menginterogasi terhadap pelaku dan pelaku sendiri mengakui perbuatanya. Namu pelaku hanya 2 kali merudapaksa korban.

Meski demikian, kata Jeffry pelaku MG telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku ditahan sejak 19 Februari kemarin sampai 20 hari ke depan sambil menunggu proses pemberkasan.

Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved