Pemilu 2024

Dinamika Pemilu 2024 di NTT, Penggelembungan Suara, Usir Saksi hingga DemoTolak Hasil Pemilu

Tuntutan itu disampaikan mereka dalam aksi aksi demontrasi di lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan KPU.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS KUPANG/DIONISIUS REBON
AKSI DEMO - Pose pelaksanaan aksi demontrasi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara, Sabtu (2/3). 

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan, mengatakan, PSU yang dilaksanakan di TPS 7 Kelurahan Aplasi, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU. Dan PSU di dua TPS tersebut sudah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan PKPU nomor 25 Pasal 80 ayat 2, maupun UU Pemilu tahun 2017.

Terkait tuntutan massa aksi AMPD TTU untuk menghentikan rapat pleno kabupaten, Yohanes mengatakan, tuntutan massa itu tidak bisa menghentikan proses pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten. Dalam audiens bersama massa aksi AMPD TTU, Yohanes minta kepada massa aksi agar audiens bersama KPU dilaksanakan setelah rapat pleno tingkat kabupaten usai.

Sebelumnya, Ketua KPU TTU, Petrus Uskono mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk dilaksanakan PSU pada 3 TPS di TTU. PSU pada 3 TPS ini akan dilaksanakan serentak pada Sabtu (24/2). Pelaksanaan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli hanya dilakukan pemilihan ulang atas surat suara Calon Presiden-Wakil Presiden dan DPD. Sedangkan TPS 7 Kelurahan Aplasi dan TPS 4 Desa Bitefa akan dilaksanakan PSU atas 5 kategori surat suara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo belum bisa dikonfirmasi Pos Kupang karena masih menjalani pleno. Sebelumnya, Martinus mengatakan, sebanyak 3 TPS di TTUberpotensi dilaksanakan PSU. Tiga TPS ini mencakup TPS 4 di Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 17 Kelurahan Maubeli dan TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Saksi Parpol Protes

Sejumah saksi partai politik (Parpol) di Kabupaten Kupang, melayangkan protes. Pasalnya, amplop coklat hasil yang berisikan D-Hasil Pleno rekapitulasi pemilu 2024 Kecamatan Fatuleu tak disegel dengan segel KPU usai pleno selesai.

Kondisi itu terungkap pada saat giliran PPK Kecamatan Fatuleu akan memaparkan hasil pleno mereka dalam pleno terbuka hari ketiga oleh KPU Kabupaten Kupang di aula gereja Elim Naibonat, Sabtu.

Saksi Parpol PDIP, Deassy Ballo menyampaikan keberatan terkait surat suara yang tidak tersegel sebab dia menyangsikan kebenaran data tersebut. Sebab, dalam data mereka ada catatan di Desa Naunu punya persoalan sehingga dengan tidak tersegelnya amplop tersebut membuat mereka tidak yakin atas hasilnya.

"Jangan beralasan karena terburu-buru karena waktu dan sebagainya. Kita lihat aturan, kalau tidak tersegel, apa yang harus dibuat. Karena data ini aturannya, dia harus tersegel," tegasnya.

Hal senada disampaikan saksi Partai Golkar, Vinsen Bureni. "Coba baca aturannya supaya kita tau bersama, ada pengecualian tidak kalau tidak segel. Tapi kalau harus segel kita kembali ke aturanya," tegas Bureni.

Saksi Partai Gelora, Yery Pelokilla, mengatakan, meskipun tidak salah secara hukum namun secara administratif tidak dibenarkan sesuatu yang salah. "Kita bicara aturan. Tidak bisa kita lanjutkan sesuatu yang cacat, karena prosesnya cacat, berarti cacat pula hasilnya," tegasnya.

Dengan adanya protes tersebut, pihak KPU melakukan skors untuk pleno terhadap PPK Fatuleu. Pleno dilanjutkan ke Kecamatan Takari. Setelah itu KPU bersama Bawaslu, PPK, juga para saksi sempat berdialog dan KPU meminta PPK mengeluarkan isi amplop yang berisi form D-Hasil dan disepakati bersama kemudian dipasang segel KPU.

Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Nicson Manggoa dikonfirmasi, tidak menampik bahwa amplop yang tidak tersegel ini masuk suatu pelanggaran.

Secara aturan, tidak tersegelnya amplop ini masuk dalam pelanggaran administrasi, namun tidak berdampak hukum.

Bahkan, kata Nicson, pleno ini juga akan membuktikan data tersebut karena data yang sama juga dipegang oleh para saksi dan Bawaslu.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved