Pemilu 2024

Dinamika Pemilu 2024 di NTT, Penggelembungan Suara, Usir Saksi hingga DemoTolak Hasil Pemilu

Tuntutan itu disampaikan mereka dalam aksi aksi demontrasi di lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan KPU.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS KUPANG/DIONISIUS REBON
AKSI DEMO - Pose pelaksanaan aksi demontrasi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara, Sabtu (2/3). 

Arifin menyebut, ada regulasi yang mengatur soal rapat pleno bisa berjalan tanpa kehadiran Bawaslu maupun para saksi. "Sesuai dengan ketentuan, kita diperbolehkan melaksanakan kegiatan rekapitulasi apa bila saksi dan Bawaslu berhalangan. Ini sesuai keputusan Keputusan KPU 219 Tahun 2024," ujarnya.

Rapat dilanjutkan oleh Arifin, dengan pleno Kecamatan Wotan Ulumado dan palu sidang tetap dalam kendali Antonius. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada peserta forum maupun masyarakat umumnya atas insiden keributan yang terus terjadi. "Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang disaksikan bapa dan ibu sekalian," ucapnya.

Sekitar pukul 16.30 Wita, sejumlah saksi batu kembali menempati meja saksi, sedangkan saksi yang bersiteru dengan KPU Flotim tidak masuk ke ruangan. Saksi-saksi tersebut dari Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional Demokrat (NasDem), dan Gerindra.

Ditemui diluar pleno, saksi dari Partai Garuda, Robert Ledor mengaku kecewa karena kalimat itu menyakiti hatinya secara khusus dan orang S**** pada umumnya. "Itu jelas rasis. Saya akan laporkan ke polisi," ucapnya.

beberapa saat kemudian, Robert sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Flotim. "Saya sudah lapor ke Polres Flores Timur soal rasis yang dilontarkan kepada saksi partai Garuda," ujarnya kepada wartawan.

Robert mengaku heran karena duel argumen yang biasa terjadi dalam forum berujung pengusiran hingga ucapan rasis yang tidak ada hubungannya dengan rapat pleno. "Sadar atau tidak kalau sedang di forum resmi ?," tutur Ledor.

sesuai arahan kepolisian, Robert harus membuat keterangan tertulis berisi kronologi dan akan diantar hari Senin (4/2) ke Polres Flotim. "Masuk delik aduan, jadi saya diarahkan buat surat. Hari senin saya bawa ke Polres," pungkasnya. Menurutnya, persoalan itu bermula ketika ada kekeliruan suara saat rekapitulasi Kecamatan Wotan Ulumado. Sebagai saksi, sangat wajar jika melakukan koreksi dalam forum resmi itu.

Penggelembungan Suara Rote Timur

Oknum PPK Rote Timur diduga masuk angin lewat tindakan pergeseran suara Partai ke Caleg NasDem tertentu di Dapil Rote Ndao 2. Diduga sebanyak 14 TPS terjadi penggelembungan suara Partai NasDem ke caleg tertentu.

Dengan kejadian tersebut, diduga suara caleg nomor urut dua inisial OAM dari Partai NasDem Dapil Rote Ndao yang sebelumnya unggul, berkurang sekitar 37 suara. Kejahatan politik ini diketahui terjadi pada pleno tingkat PPK di Kecamatan Rote Timur.

Kejadian menyedihkan ini terungkap dalam sidang kehormatan pada hari kedua yakni Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Rote Ndao, Jumat (1/3) malam. PPK Rote Timur membuka aib mereka dihadapan para saksi peserta pemilu, parpol, KPU dan Bawaslu.

Pleno itu sempat berjalan dengan tensi tinggi, namun kemudian peserta pleno menerima dengan kepuasan hati, karena kebenaran telah terungkap. Adapun temuan kecurangan di PPK Rote Timur, KPU Rote Ndao langsung membuka ruang untuk melakukan pembetulan. Adanya selisih antara Model C Hasil dan D Hasil, KPU melakukan perbaikan atau pembetulan melalui Model D Hasil.

Atas terbongkarnya perbuatan tidak terpuji dari PPK Rote Timur, Ketua DPD Perindo Rote Ndao, Arkhimes Molle alias Mes Molle yang saat itu berkapasitas sebagai saksi, sontak angkat bicara. Mes sesalkan wibawa KPU Rote Ndao dalam merekrut PPK. "Yang sangat saya sesalkan adalah aturan apa yang dipakai oleh KPU untuk merekrut anggota PPK yang model seperti ini," tegas Mes.

"Kami partai politik sebagai peserta pemilu, artinya seluruh tahapan pemilu itu dirasakan dan dialami oleh kami, kalau model penyelenggara seperti ini, sebetulnya suatu kejahatan politik dan seluruh parpol menjadi korban," lanjut dia.

Mes sangat sayangkan perbuatan dari PPK Rote Timur yang merasa tidak berdosa. "Walaupun saya amati dari belakang, tapi sesungguhnya saya bisa lihat apa ada di depan mereka (PPK), merasa sangat tidak berdosa dengan peristiwa ini," tutur Mes.

Dia berharap, kecurangan politik ini tidak hanya menjadi suatu pengalaman, tetapi menjadi satu catatan penting dari penyelenggara Pemilu, agar tidak boleh terjadi lagi di Kabupaten Rote Ndao. "Saya anggap bahwa PPK Rote Timur membunuh kami Partai Politik sebagai peserta pemilu," tandas Mes.

"Untung kejadian ini terjadi dalam satu kamar (dalam partai NasDem) yang kemungkinan bisa diubah, tapi bagaimana jika terjadi pada kami Partai Politik yang lain," lanjut keluh Mes.

Kecurangan oleh PPK Rote Timur menjadi catatan bagi KPU Rote Ndao. "Jangan berpikir ini hal biasa, kami partai politik yang menjadi korban," cetus Mes berulang-ulang.

Menurutnya, tindakan PPK Rote Timur adalah kejahatan politik yang menguntungkan salah satu pihak. Oleh karena itu, Mes meminta ada penegasan dari Bawaslu soal apa yang harus dilakukan terhadap persoalan ini. "Siapa yang menjadi dalang dari persoalan ini?" tanya Mes "Saya tidak main-main dengan persoalan ini, kalau saya ketua Bawaslu, hari ini saya suruh Polisi tangkap lima orang PPK Rote Timur ini karena sudah betul-betul terbukti. Paling penting adalah siapa dalangnya?" tanya Mes lagi.

Sekertaris DPD NasDem, Laheroy Bua mengatakan, mewakili partai NasDem, dia menerima hasil pleno kabupaten tersebut. "Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berbesar hati bisa ada dalam pleno sampai dengan saat ini," kata Laheroy.

"Saya sebenarnya mengapresiasi sikap dari PPK Rote Timur. Kesalahan yang sangat besar, kinerja mereka sebenarnya dinilai sangat buruk, namun ketika mereka membuka aib mereka, saya apresiasi," lanjut dia.

Menurutnya, perbaikan pada malam ini tentu adalah itikad baik dari semua pihak, KPU maupun Bawaslu. "Sebab itu, mewakili Partai NasDem, saya minta maaf atas semua yang terjadi dan terima kasih," ujar Laheroy.

Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau mengucapkan terima kasih atas koreksi dan masukan yang disampaikan Ketua Perindo. "Memang tugas kami KPU adalah memastikan surat suara pemilih harus sampai pada tempatnya," ungkap Agabus.

Karena itu, jika ada yang tidak pas, tentu KPU Rote Ndao akan perbaiki. "Seperti yang tidak disampaikan tadi, tinggal selangkah lagi kita akan menghadapi momen yang besar, yang mungkin tensinya juga lebih besar, sehingga kami harus lebih hati-hati lagi," tutup dia.

Sebagai informasi, Untuk diketahui, dugaan penggelembungan suara partai ke caleg tertentu di pleno tingkat Kecamatan Rote Timur dilaporkan seorang caleg Nasdem Dapil II Rote Ndao inisial YAD dengan laporan teregistrasi Nomor: 007/LP/PL/Kab/19.12/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024 yang diterima oleh petugas penerima laporan Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rote Ndao.

Bawaslu Rote Ndao sudah mengundang Tim Sentra Gakkumdu baik itu dari unsur Kepolisan dan Kejaksaan dan telah melakukan pembahasan bersama di Kantor Bawaslu pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu. Kemudian syarat materil dan formil dari laporan tersebut terpenuhi. Bawaslu Rote Ndao juga telah meregistrasi laporan tersebut.

News Analis: Harus Disertai Bukti

Pengamat Politik, Amir S. Kiwang, M.Si angkat Bicara soal dinamika yang terjadi.

Menurut dia, semua dugaan kecurangan harus memiliki bukti;

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten TImor Tengah Utara (TTU) adalah hasil kajian yang cermat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU berdasarkan rekomendasi yang telah diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU. Tentu hal ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, jelas dan sesuai koridor hukum (PKPU No. 25 Pasal 80).

Bahwa kemudian dari hasil PSU itu ternyata merubah konstalasi dan membuat salah satu caleg merasa dirugikan. Lalu kemudian, masyarakat melakukan penolakan terhadap hasil PSU tersebut, harus kita lihat secara cermat.

Dalam artian bahwa apakah pelaksanaan PSU itu dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran? Jika PSU itu sudah dilaksanakan sesuai aturan maka clear. Tetapi, jika PSU itu tidak dilaksanakan sesuai prosedur maka hal itu akan menjadi problem baru.

Jika ada dugaan indikasi curang atau adanya mafia yang bermain dalam proses PSU itu, maka masyarakat atau pihak terkait, harus bisa menyajikan bukti dan fakta untuk menggugat pelaksanaan PSU itu.

Kalau cuma berasumsi dan dugaan, tanpa ada bukti, maka hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menuding bahwa ada Mafia dalam PSU itu. Karena Bawaslu maupun KPU tidak bisa mengambil tindakan tanpa ada bukti yang kuat.

Oleh karena itu, masyarakat TTU atau Aliansi dimaksud, sebaiknya tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif dan tidak perlu terprovokasi. Tetapi jika memang benar ada mafia, maka sebaiknya lakukan prosedur hukum dengan melaporkan hal itu ke pihak berwajib (kepolisian) agar bisa diselidiki dan pelakunya bisa diproses hukum, tentu dengan menyajikan bukti dan fakta. (sumber pos kupang)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved